APPSI dan Danamon Umumkan Pemenang Lomba Pasar
Tujuan dari kegiatan lomba pasar ini ialah untuk mendapatkan model pasar tradisional yang dikelola secara modern serta menjadi teladan bagi pasar tradisional lainnya. Dengan demikian, pasar¬pasar tradisional yang ada di DI Yogyakarta akan semakin terdorong untuk meningkatkan sistem pengelolaan pasar tradisional menjadi lebih baik dan pada akhirnya akan meningkatkan daya saing serta jumlah pengunjung pasar tradisional.
Aspek yang dinilai dalam perlombaan ini antara lain, kebersihan, keamanan, ketertiban, kesejukan dan kenyamanan, ketersediaan area parkir, perilaku hidup bersih komunitas pasar, sistem pengelolaan sampah, sistem sanitasi, dan sistem drainase.
Peserta lomba pasar terdiri dari 25 pasar tradisional yang ada di seluruh DI Yogyakarta, kemudian dipilih 3 pemenang utama dari setiap kategori yaitu, pasar tradisional yang bersih, pasar tradisional dengan manajemen yang baik dan pasar tradisional yang merupakan pasar kebudayaan (heritage).
Pemenangnya lomba ini adalah untu kategori pasar bersih yang dikelola desa diraih oleh Pasar Mudal, Kabupaten Kulon Progo, dan pasar yang dikelola Pemerintah adalah Pasar Pingit, Kota Yogyakarta. Lalu lomba Manajemen Pasar diraih oleh Pasar Sentul, Kota Yogyakarta. Serta lomba Pasar Heritage diraih Pasar Legi Kotagede, Kota Yogyakarta. “Program ini merupakan bagian dari upaya revitalisasi pasar tradisional,†ungkap Ketua Umum Yayasan Danamon Peduli, Risa Bhinekawati.
Danamon Peduli meyakini bahwa pasar tradisional merupakan salah satu pilar perekonomian dan kesejahteraan rakyat Indonesia. Saat ini terdapat 13.450 pasar tradisional dengan jumlah pedagang sekitar 12.650.000 (APKASI) di mana komunitas pasar tradisional mencapai 50 juta orang atau sekitar 25% penduduk Indonesia. Disisi lain, hasil survey AC Nielsen menunjukan bahwa perkembangan pasar tradisional selama tahun 2004¬2006 mengalami penurunan sebesar 8,1% dibandingkan dengan pasar modern yang meningkat 31,4%.
Pasar tradisional yang bersih, sehat, aman dan nyaman merupakan keharusan, agar 12,6 juta wirausaha skala kecil atau sekitar 50 juta rakyat yang menggantungkan nasibnya kepada pasar tradisional tidak kehilangan sumber mata pencariannya.
Dilarang keras mengambil konten (tulisan, foto, infografis, video, dan sebagainya) yang dimuat di situs web ini, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk platform AI (artificial intelligence) dan platform digital lainnya, tanpa izin tertulis dari direksi yang berwenang di situs web ini.