Business Research

Rekomendasi Indef untuk Stabilkan Harga Kedelai

Rekomendasi Indef untuk Stabilkan Harga Kedelai

Tahu, tempe serta produk turunan olahan kedelai hilang di pasaran. Adanya ketidakseimbangan antara supply-demand kedelai, penguatan Dolar AS terhadap hampir seluruh mata uang dunia, hingga indikasi kartel kedelai, diduga menjadi biang keladi naiknya harga komoditas ini di Indonesia.

IMG_0245Lembaga penelitian Institute for Development of Economics and Finance (Indef) merekomendasikan beberapa langkah sebagai upaya peredam gejolak harga kedelai yang saat ini mencapai Rp 8.500 hingga Rp 10.000 per kg.

Direktur Indef, Enny Sri Hartati, mengatakan, langkah pertama yakni harus ada langkah konkret untuk mendorong produktifitas kedelai lokal dan mengurangi ketergantungan impor kedelai. Seperti memanfaatkan lahan sub optimal (pasang surut, dll), subsidi pupuk, pembudidayaan dan pemberian benih varietas unggul kepada petani, sampai dengan insentif pembiayaan petani kedelai.

Langkah ke-2, harus ada penyediaan infrastruktur seperti jalan, irigasi, listrik, litbang, sarana komunikasi, dan pasar yang terintegritas,

Langkah ke-3, pembangunan sarana logistik dan sarana perdagangan seperti pergudangan, cold storage di pedesaan agar menjamin keberlanjutan produksi dan rantau pasoknya.

Langkah ke-4 pengembangan agroindustri pedesaan untuk peningkatan nilai tambah produksi kedelai.

Langkah ke-5, menjamin stabilitas harga kedelai lokal, sehingga menjamin keuntungan petani agar terdapat insentif untuk tetap berproduksi.

Langkah ke-6, pemerintah jangan menyerahkan komoditas strategis pangan kepada mekanisme pasar. “Untuk itu Diperlukan badan atau lembaga yang berfungsi sebagai badan penyangga stok (buffer stock), yang berfungsi menjaga stabilisasi harga,” tambahnya.

Adapun, konsistensi dan dukungan kebijakan perdagangan untuk mendorong produksi kedelai lokal dengan memberikan bea masuk impor kedelai anatara 15 persen sampai 30 persen.

Langkah ke-7, penerapan tarif bea masuk impor antara 15%-30% harus dijalankan secara konsisten.

Langkah ke-8, menciptakan sistem tata niaga yang sehat dan kompetitif, yakni dengan mereformasi berbagai kebijakan yang berpeluan menyuburkkan terjadinya kartel.

“Seperti sistem kuota, KPPU garus memberikan sanksi yang tegas pada praktek persaingan usaha yang tidak sehat,” ujarnya. (EVA)


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved