Management Strategy

Amandemen KSU Pelabuhan II (Persero) Menguntungkan Perusahaan

Amandemen KSU Pelabuhan II (Persero) Menguntungkan Perusahaan

Amandemen Kerja Sama Usaha (KSU) antara PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) atau IPC dengan Hutchison Port Holding (HPH) ditandatangani dengan tujuan untuk perpanjangan kerja sama PT Jakarta International Container Terminal (JICT) dan Kerja Sama Operasi (KSO) TPK Koja.

141189_pelabuhan-peti-kemas-pelindo-ii-tanjung-priok--jakarta

Amandemen kerja sama dengan terms and condition baru yang telah disepakati bersama ini akan menguntungkan IPC, antara lain, IPC akan menjadi pemegang saham mayoritas pada kedua perusahaan tersebut. Kedua, IPC akan menerima uang muka sebesar US$250 juta. Ketiga, peningkatan sewa yang signifikan dari sekitar US$60 juta per tahun menjadi US$120 juta per tahun serta pengelolaan Terminal II JICT akan diserahkan kepada IPC

KSU dan antara IPC dengan HPH pertama kali ditandatangani pada tahun 1999 sedangkan KSO antara kedua belah pihak ditandatangani pada 1998, masing-masing untuk periode 20 tahun. Dalam perjanjian KSU tersebut, IPC memiliki saham sebesar 49 persen pada PT JICT sedangkan Hutchison Port Holding (HPH) memiliki saham sebesar 51 persen. Berdasarkan amandemen tersebut maka terms and conditition untuk 20 tahun mendatang akan segera diberlakukan tanpa menunggu berakhirnya kerja sama saat ini, setelah mendapat persetujuan dari para pemegang saham.

Direktur Utama IPC R.J. Lino, mengungkapkan, dengan dilakukannya penandatanganan perjanjian ini, IPC punya kesempatan untuk merubah terms and condition kerja sama pada posisi yang menguntungkan perusahaan. “ Kami menggunakan perjanjian kerjasama dengan Mitsui sebagai referensi untuk melakukan renegosiasi kerjasama dengan HPH. Selain itu, dengan ditandatanganinya kerjasama ini terdapat opportunity net additional cash sebesar hampir USD10 juta untuk tiap bulannya, di luar dari penerimaan uang muka.”

Dengan amandemen kerja sama ini, JICT dapat segera melakukan perbaikan fasilitas di dermaga utara menjadi -16 LWS dari sebelumnya -14 LWS tanpa harus menunggu berakhirnya masa kerjasama lima tahun kedepan. Ini tentu saja akan memperbaiki pelayanan serta membantu menurunkan biaya logistik nasional karena kapal-kapal besar dengan kapasitas diatas 5.000 TEUs bisa segera masuk ke Priok. Dan JICT nantinya akan memiliki fasilitas dan standar pelayanan yang sama dengan Container Terminal 1 NewPriok. (EVA)


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved