Management Strategy

Bekraf Hadirkan Aplikasi Khusus Musik

Oleh Admin
Bekraf Hadirkan Aplikasi Khusus Musik

Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) meluncurkan platform aplikasi khusus musik Indonesia bernama Telinga Musik Indonesia atau Telmi di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD City, Tangerang, Banten pada Jumat, 29 April 2016. Aplikasi ini khusus dibuat untuk mendukung karya kreatif musikus Indonesia.

Kepala Badan Ekonomi Kreatif Triawan Munaf mengatakan aplikasi itu diharapkan dapat mendorong pertumbungan ekonomi dari subsektor musik. Aplikasi tersebut dianggap dapat mengakomodir hak ekonomi berupa royalti bagi musisi Indonesia, terutama di saat surutnya bisnis penjualan kaset.

“Kami bekerjasama dengan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) untuk mendapatkan gambaran yang tepat mengenai besaran royalti yang seharusnya dapat diterima oleh para musikus kita,” kata Triawan.

Aplikasi Telmi juga memudahkan operator di lapangan untuk mengumpulkan data penggunaan lagu-lagu komersial yang biasa diputar di ruang publik seperti mal, café, restoran, dan lain sebagainya.

Dia menuturkan Telmi dikembangkan oleh kelompok praktisi teknologi dan pemerhati musik Indonesia. Mereka kemudian mendata lagu yang sering diputar untuk mendapatkan gambaran potensi jumlah royalti. Royalti itu kemudian dibagikan ke pencipta lagu, penyanyi, dan komposer.

Telmi dibuat dengan memanfaatkan boks kecil berkonsep IOT (Internet of things). Boks ini terkoneksi melalui wifi dan secara rutin mendengarkan musik yang sedang diputar di tempat tersebut. Potongan musik sepanjang 10 detik setiap menit dikirimkan kepada komputer pusat untuk dikenali judul lagunya, album, penyanyi, hingga penciptanya.

Boks ini dapat dipasang di ruang publik seperti restoran, mal, dan lain sebagainya. Seluruh konsep hardware dan software ini memiliki lisensi open source sehingga dapat digunakan oleh siapa saja secara mudah untuk membantu mendata lagu di publik.

Bekraf memfasilitasi LMKN dan LMK dengan menyediakan perangkat elektronik Telmi serta SDM yang diperlukan. LKMN berwenang menyusun regulasi, menentukan besar royalti dan pembagian royalti, sosialisasi program Telmi, penerapan, dan pengawasan Telmi. Sedangkan LMK memungut dana royalti dari pengguna musik. Audit pemungutan dan distribusi royalti dilakukan oleh auditor independen.

http://Tempo.co


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved