Management Strategy

BI Keluarkan Aturan e-Money agar Tidak Ada Monopoli

BI Keluarkan Aturan e-Money agar Tidak Ada Monopoli

Bank Indonesia (BI mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 16/8/2014 tentang uang elektronik atau yang dikenal dengan e-money. Dalam peraturan BI, penerbit e-money dilarang untuk melakukan kerja sama eksklusif serta dilarang untuk menahan nilai minimum transaksi menggunakan uang elektronik.

DSC_0842

“Dengan adanya aturan ini jelas merupakan angin segar bagi perkembangan e-money di Indonesia,” kata Yura A Djalins, Deputi Direktur Departmen Kebijakan dan Pengawasan Pembayaran Bank Indonesia. BI juga mendorong terjadinya interkoneksi top-up dan interoperability antara sesama penerbit e-money.

Dalam aturan baru BI, penerbit e-money dibagi menjadi tiga lembaga, yaitu bank umum, bank pembangunan daerah, dan lembaga selain bank. Transaksi pada tahun 2009 tercatat sebanyak 48 ribu kali senilai Rp1,4 miliar per hari. Pada tahun 2010 naik menjadi 73 ribu transaksi dengan nilai Rp1,9 miliar. Pada 2011 mencaai 112 ribu senilai Rp2,7 miliar. Di tahun 2012 tercatat ada 219 ribu transaksi dengan nilai Rp3,9 miliar. Untuk saat ini ada 17 penerbit e-money di Indonesia dengan nilai transaksi sekitar Rp8,7 miliar per hari.

Alex Janangkih Sinaga, Penasehat Indo Telko Forum yang juga Direktur Utama Telkomsel, mengatakan bahwa di Indonesia terdapat dua isu besar. “Ada isu besar saat ini, yaitu financial inclusion dan less cash society,” katanya. Menurut Alex, harus ada kerja sama antara industri telekomunikasi dan perbankan untuk dapat mengatasi permasalahan yang ada. “Harus ada win-win solution,” lanjutnya.

Alex berharap dengan adanya peraturan dari BI tidak ada lagi monopoli dalam peredaran e-money. Selain itu, Alex juga menjelaskan bahwa jangkauan provider telekomunikasi jauh lebih luas dari pada perbankan. “Dari ujung Sabang sampai Merauke sudah ada sinyal. Jadi telko bisa masuk ada nada pelanggannya. Kalau bank itu ada batasan yang bisa membuat mereka rugi, oleh karena itu harus ada koloborasi antara bank dan telko,” papar Alex.

Meskipun banyak keuntungan yang dapat diperoleh dari e-money, Alex mengaku masih mengalami banyak kendala dalam penerapannya di lapangan. “Banyak para merchant itu tidak mengerti. Mereka maunya selalu ada keuntungan sampingan dari e-money ini. Padahal dengan e-money mereka bisa lebih cash efficient. Selain itu juga mereka jadi tidak usah repot menghitung uang dan salah hitung, risiko perampokan juga bisa dihindari,” pungkas Alex. (EVA)


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved