Management Strategy

Kebijakan Tax Amnesty di Mata Ekonom Asing

Kebijakan Tax Amnesty di Mata Ekonom Asing

Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) yang saat ini sedang diperdebatkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diharapkan selesai pada awal bulan Juni sebelum masa reses DPR di bulan Juli. Kebijakan ini akan memberi peluang untuk pengembalian dana-dana yang saat ini berada di luar negeri ke Indonesia, dan beberapa persiapan telah dilakukan untuk menampung penerimaan dana tersebut.

Beberapa sumber informasi menyatakan bahwa, pemerintah saat ini tengah menyiapkan obligasi yang tidak dapat diperdagangkan untuk menyerap pemasukan dana tersebut dan lima institusi keuangan termasuk tiga bank BUMN akan ditunjuk sebagai manajer investasi untuk mengelola dana-dana tersebut.

images-23

Menurut Ho Woei Chen, ekonom dari bank UOB Hroup, Undang-undang pengampunan pajak akan membawa dampak signifikan bagi pemerintah. Uang paling terlihat adalah akan adanya pemenuhan target anggaran pendapatan dan target defisit tahun 2016.

Berdasarkan data dari Kementerian Keuangan RI, dalam kurun waktu empat bulan terakhir Indonesia baru mencapai 20% dari total target penerimaan pajak, dimana dana yang telah terkumpul sebesar Rp 283 triliun (US$ 21 miliar), lebih rendah 8,4% dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya yang mencapai Rp 309 triliun. Hal ini disebabkan oleh penundaan pembayaran para wajib pajak karena tidak adanya kepastian akan undang-undang pengampunan pajak.

“Revisi anggaran pembelanjaan negara 2016 yang telah disetujui pada bulan Oktober tahun lalu masih tertahan hingga adanya kejelasan pada undang-undang tersebut. Tanpa adanya pendapatan tambahan dari pengampunan pajak, laju pertumbuhan dapat terganggu dikarenakan pendapatan yang lebih rendah dan berdampak pada pemotongan pengeluaran pemerintah serta pemotongan biaya pembangunan infrastruktur,” ujar Ho

Banyak yang kemudian bertanya, berapa uang yang didapatkan oleh Indonesia jika menerapkan tax amnesty ini. Dalam undang-undang pengampunan pajak mengusulkan tarif biaya 1-3% jika dana tersebut ditempatkan kembali ke Indonesia atau 2-6% jika dana dilaporkan oleh wajib pajak namun tidak ditempatkan di Indonesia. Terdapat perbedaan siginifikan antara Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan atas estimasi pendapatan tambahan yang dihasilkan dari Undang-Undang Penghapusan Pajak, estimasi tersebut bervariasi dari US$4 miliar hingga US$12 miliar atau sekitar 0,5% hingga 1,4% dari total Gross Domestic Product (GDP) Indonesia.

“Pemerintah mencatatkan defisit fiskal sebesar 2,8% dari GDP 2015, meskipun tahun ini pemerintah menetapkan defisit fiskal di angka 2,2% namun diperkirakan dapat terjadi kenaikan hingga 3,0%. Kami percaya pendapatan tambahan ini akan membantu pemerintah memastikan rencana pembangunan infrastruktur yang telah disusun dapat berjalan di tahun ini,” tambah Ho.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah berharap langkah ini akan memperluas sumber pajak. Bambang Brodjonegoro, Menteri Keuangan Indonesia, memprediksi dari 27,6 juta wajib pajak yang terdaftar dan 114,8 juta pekerja di Indonesia, hanya 900.000 orang yang membayar pajak.

Berdasarkan pengalaman Sunset Policy di tahun 2008, rasio penerimaan pajak terhadap GDP naik ke 13,3% di tahun 2008 tapi tidak berhasil bertahan dan semenjak itu turun ke level 10,7% di tahun 2015. Pemulangan dana yang dilaporkan akan membawa dampak positif terhadap perekonomian dalam likuiditas dan potensi pendapatan masa depan. Kementerian Keuangan memperkirakan dana yang akan dipulangkan sekitar Rp 1.000 triliun (US$ 76 miliar) atau sekitar 20% dari total pajak yang dilaporkan. (EVA)


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved