Management Strategy

BKPM : Bisnis Cold Storage Diusulkan Terbuka 100% untuk Asing

BKPM : Bisnis Cold Storage Diusulkan Terbuka 100% untuk Asing

Satu lagi bidang usaha di panduan investasi yakni jasa ruang pendingin (cold storage) akan segera dibuka untuk asing. Langkah ini dilakukan untuk menarik minat investasi dari asing ke sektor yang dinilai penting untuk mendukung prioritas industri maritim serta pengembangan perekonomian Indonesia di masa mendatang. Dengan membuka sektor cold storage, pemerintah berharap dapat meningkatkan daya saing sektor perikanan dan hasil laut Indonesia.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Franky Sibarani menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima usulan dari Kementerian teknis yaitu Kementerian Kelautan dan Perikanan dan kalangan pelaku usaha sektor pengolahan perikanan untuk membuka bidang usaha cold storage yang masuk di sub sektor perdagangan tersebut.

P_20151005_152436_resized

“Dasar dari usulan untuk membuka sektor tersebut adalah untuk menarik investasi asing langsung pada sektor industri pendukung sektor kelautan dan perikanan serta membuka kesempatan kerja bagi masyarakat lokal, dan transfer teknologi,” ujarnya

Dalam regulasi panduan investasi Perpres 39 tahun 2014, bidang usaha cold storage masuk ke sub sektor perdagangan dengan pembatasan kepemilikan modal asing serta lokasi. Untuk wilayah Sumatra, Jawa, dan Bali, maksimal kepemilikan asing 33%. Sedangkan untuk wilayah Indonesia timur seperti Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku,dan Papua, maksimalnya 67%.

Upaya untuk membuka bidang usaha ini diharapkan dapat mendorong minat investasi dari investor asing. Bila mengacu pada perbandingan regulasi panduan investasi Perpres 36 Tahun 2010 dalam periode 25 Mei 2010-22 April 2014 yang belum mengatur batas kepemilikan saham asing di bidang usahaCold Storage, tercatat masuknya investasi asing sebanyak 5 proyek senilai US$ 72 juta.

“Nilai ini merosot drastis menjadi hanya 2 proyek senilai US$ 5,3 juta dengan diberlakukannya Perpres 39 Tahun 2014 yang membatasi kepemilikan asing sebesar 33% di wilayah Sumatera, Jawa dan Bali serta 67% untuk wilayah lainnya. Sementara, realisasi investasi PMDN dari bidang usaha tersebut hanya 1 proyek senilai Rp 3,1 miliar,” jelasnya.

Franky menambahkan bahwa usulan yang masuk adalah bidang usaha tersebut akan dibuka 100% tanpa ada pembatasan terkait lokasi. “Jadi mau di Jawa, Sumatra dan Bali juga bisa 100%. Usulan kementerian teknis ini sejalan dengan usulan pelaku usaha dan asosiasi bisnis yang menyampaikan ke BKPM,” lanjutnya.

Beberapa argumentasi yang disampaikan oleh pelaku usaha saat menyampaikan masukan ke BKPM di antaranya yang pertama adalah untuk menjamin ketersediaan dan keberagaman produk di Indonesia. Selain itu, juga sebelum proses produksi, terdapat beberapa tahapan yang harus dilakukan sebelumnya, sebelum memutuskan melakukan produksi di Indonesia.

“Dalam tahapan supply chain tersebut ketersediaan fasilitasi ruang pendingin menjadi suatu aspek yang diperlukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi. Hal ini sudah sering disuarakan, terutama untuk komunitas nelayan,” tutupnya. (EVA)


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved