Management Editor's Choice Strategy

Formula BKPM Implementasikan Paket Kebijakan Jilid II

Formula BKPM Implementasikan Paket Kebijakan Jilid II

Badan Kordinasi Penanaman Modal mengimplementasikan salah satu Paket Kebijakan jilid II yang beberapa waktu lalu diumumkan pemerintah di 26 September. BKPM merampungkan standar operasional prosedur (standard operational procedure/SOP) izin investasi tiga jam yang akan direalisasikan pada 26 Oktober. Menurut Franky Sibarani, implementasi SOP tersebut merupakan realisasi dari Paket Kebijakan II, sekaligus mendukung iklim investasi di sektor industri.

BKPM menyerdehanakan perizinan sehingga investor bisa memulai pembangunan pabrik di suatu kawasan industri yang ditetapkan pemerintah. Franky menegaskan investor tidak perlu mengurus izin analisa dampak lingkungan (amdal) dan izin konstruksi apabila membangun pabriknya di kawasan industri tersebut.

“Tapi, si investor harus membangun sistem pengelolaan limbah dan memastikan baku mutunya sesuai standar pemerintah. Jadi, izin amdal di suatu kawasan industri bukan lagi dilakukan oleh setiap pemohon izin tapi sudah mencakup suatu kawasan industri. Ini memudahkan investor untuk langsung membangun konstruksi pabrik. Kami berharap pada November sudah ditetapkan kawasan industrinya,” jelas Franky di Kantor BKPM, Jakarta, Senin (12/10).

Franky Sibarani, Ketua BKPM (kanan) saat menjumpai dengan Menteri Pertanian dan Sumber Daya Air Australia, Barnaby Joyce, beberapa waktu lalu. BKPM implementasikan SOP investasi 3 jam untuk mempermudah investasi di Indonesia. (Foto : Dok BKPM)

Franky Sibarani, Ketua BKPM (kanan) saat menjumpai dengan Menteri Pertanian dan Sumber Daya Air Australia, Barnaby Joyce, beberapa waktu lalu. BKPM implementasikan SOP investasi 3 jam untuk mempermudah investasi di Indonesia. (Foto : Dok BKPM).

Nah sebelum melakukan hal itu, investor harus mengurus izin investasinya. BKPM menyediakan pelayanan izin ini yang bisa dirampungkan dalam tiga jam. Franky mengungkapkan investor harus memenuhi sejumlah persyaratan agar mendapat izin tersebut, yaitu pengurusan izin harus diurus langung investor dengan mendatangi kantor BKPM di Jakarta. Franky sudah menyiapkan ruangan khusus untuk memuluskan hal ini. “Sebagai syarat utama investor harus datang ke BKPM, kami sudah menyiapkan ruangan di lantai 2 Kantor BKPM,” kata Franky.

Franky menyampaikan bahwa dalam izin investasi tiga jam investor akan mendapatkan tiga produk hukum yakni izin investasi, akta pendirian usaha, dan NPWP dengan menyiapkan tiga persyaratan utama.

“Persyaratan yang pertama adalah investor harus datang secara langsung dengan membawa flow chart proses produksinya, kemudian untuk proyek dengan nilai investasi paling sedikit Rp100 miliar dan atau proyek yang mampu menyerap tenaga kerja Indonesia paling sedikit 1.000 orang,” ujar dia.

Menurut Franky, dengan dilaksanakannya layanan izin investasi tiga jam, nantinya BKPM akan melayani dua skema perizinan memulai usaha. Selain layanan izin investasi tiga jam, investor juga masih dapat layanan untuk mengurus izin prinsip secara online yang telah berlangsung sejak Desember 2014. Dalam perizinan ini, investor dapat mengajukan permohonan izin prinsip dalam tiga hari. “Jadi layanan izin investasi tiga jam dan layanan pengajuan izin prinsip secara online merupakan dua terobosan BKPM dalam memudahkan investor untuk memulai usaha di Indonesia,” papar Franky.

BKPM sendiri telah menetapkan lima tahapan persiapan implementasi izin investasi tiga jam. Tahap pertama perumusan dan penerbitan dasar hukum, kedua pengumuman rekrutmen notaris dan persiapan sarana dan prasarana, ketiga seleksi administrasi dan wawancara notaris. Tahap keempat pendatapan notaris oleh Kepala BKPM dan kelima yaitu persiapan akhir untuk peluncuran layanan izin investasi tiga Jam yang akan dilakukan dalam dua pekan ke depan. “Peluncuran izin investasi tiga jam ini diharapkan bermuara positif terhadap upaya pemerinta untuk menarik minat investasi dan memberikan manfaat sebesar-besarnya terhadap penyerapan tenaga kerja di Indonesia,” Franky menguraikan.

Syarat berikutnya nilai investasi harus di atas Rp 100 miliar atau menyerap tenaga kerja lebih dari 1.000 orang. Investasi harus di sektor industri, bukan sektor jasa. Menurut Franky, syarat itu umumnya batasan atau rata-rata investasi di padat karya. Proses perizinan investasi tiga jam ini akan mencakup izin investasi, akta pendirian usaha dan NPWP di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) BKPM. Ia menegaskan skema ini memudahkan investor. Dia mengilustrasikan saat investor tiba di kantor BKPM semua dokumen si calon investor yang lengkap akan ditangani dengan cepat, asalkan dokumentasinya lengkap. Seperti data pribadi, nama perusahan dan lainnya.

Saat ini, BKPM masih menyiapkan notaris inhouse untuk pengesahan akta perusahaan.‎ “Sudah ada 30 notaris yang bersiap berkantor di BKPM. Kami akan menyeleksinya menjadi dua notaris. Pekan ini kami mewawancari 30 kantor notaris yang berminat dan akan diumumkan hasilnya pada minggu depan,” ungkapnya. Dia menambahkan BKPM berkordinasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia selaku pembina notaris. “Jadi per 20 Oktober nanti akan dua notaris yang berkantor di BKPM,” ucapnya. Oleh karena itu, dalam layanan izin investasi 3 jam ini, investor sebagai calon pemegang saham harus datang sendiri ke PTSP Pusat di BKPM karena diperlukan penandatangan akta perusahaan.

Sementara, Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal Lestari Indah menambahkan bahwa proses selanjutnya dari perekrutan notaris setelah ditutupnya surat penyampaian minat adalah akan dilakukan seleksi administrasi. “Mereka yang memenuhi persyaratan administrasi akan dilanjutkan dengan wawancara untuk mengetahui pengalaman kerja dan pengetahuannya tentang ketentuan atau regulasi penanaman modal,” kata Lestari.

BKPM2

Oleh karena itu, nantinya BKPM akan memiliki dua layanan perizinan investasi, yaitu proses regular yang berlangsung selama ini yaitu layanan perizinan secara online dan layanan izin investasi 3 jam. Dalam layanan izin itu, investor dapat memperoleh izin investasi dari BKPM, akta perusahaan dan NPWP Perusahaan dalam kurun waktu tersebut. Selain perekrutan notaris tersebut, hal lain yang diatur dalam layanan investasi 3 jam ini, bahwa layanan tersebut sebenarnya diperuntukkan pada proyek-proyek investasi nilai investasi dengan nilai sekitar Rp 100 miliar atau proyek-proyek yang mampu menyerap tenaga kerja Indonesia paling sedikit 1.000 orang.

BKPM telah berkomitmen untuk menjadikan investasi yang berjalan di Indonesia memberikan manfaat sebesar-besarnya terhadap penyerapan tenaga kerja di Indonesia. Sebagaimana diketahui, elastisitas tenaga kerja Indonesia menurun dari 1% pertumbuhan ekonomi menciptakan 450 ribu tenaga kerja 2004, menjadi 160 ribu tenaga kerja 2014. Harapannya, melalui terbosan izin tiga jam ini, semakin meningkat minat investor dalam mendirikan proyek investasi besar dengan penyerapan tenaga kerja tinggi. (***)


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved