Management Strategy

Ini 15 Kebijakan Baru di Pasar Modal

Ini 15 Kebijakan Baru di Pasar Modal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan kebijakan yang bertujuan menciptakan stimulus bagi pertumbuhan perekonomian nasional dengan menerbitkan dan menyesuaikan sejumlah peraturan di bidang perbankan, pasar modal dan industri keuangan non bank (IKNB).

Dalam rilisnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan kebijakan ini dikeluarkan OJK agar industri keuangan sebagai lokomotif bisa menarik rangkaian gerbong perekonomian nasional berjalan lebih cepat dan stabil guna meningkatkan kesejahteraan rakyat.

OJK mengeluarkan 35 kebijakan dalam rangka mendorong stimulus perekonomian yang terdiri dari 12 kebijakan di sektor perbankan, 15 kebijakan di sektor Pasar Modal, empat kebijakan di sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB) dan empat kebijakan di bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen. Beberapa kebijakan ini bersifat temporer selama dua tahun dengan melihat perkembangan kondisi perekonomian ke depan.

Muliaman D Hadad

Muliaman D Hadad

Sektor Pasar Modal (15): 1. Pengembangan Infrastruktur Pasar Repurchase Agreement (REPO), mencakup pengaturan mengenai Repo, pengembangan produk Repo, serta layanan settlement transaksi REPO yang dilengkapi monitoring dan konsep 3rd party Repo 2. Pengembangan UKM untuk Go Public, mencakup penyusunan ketentuan untuk pengembangan UKM, serta Pembuatan papan khusus untuk UKM; 3. Penetapan Electronic Trading Platform (ETP), mencakup pengembangan trading platform surat utang terintegrasi yang digunakan oleh pelaku dan dimanfaatkan untuk kebutuhan pengawasan; 4. Penggunaan Bank Sentral untuk Penyelesaian Transaksi, mencakup implementasi penggunaan Bank Sentral selain pengunaan Bank Pembayaran untuk layanan jasa penyelesaian dana di pasar modal; 5. Rencana penerbitan produk derivatif Indonesia Government Bond Futures (IGBF), dalam rangka pengembangan Pasar Surat Berharga Negara (SBN); 6. Pengembangan Obligasi Daerah dalam rangka mendukung program pemerintah terkait pembangunan infrastruktur; 7. Penggunaan Bond Index Surat Utang sebagai indikator acuan di pasar surat utang Indonesia yang digunakan secara luas oleh pelaku pasar; 8. Perluasan produk investasi di Pasar Modal melalui Penerbitan Efek Beragun Aset –Surat Partisipasi (EBA-SP), untuk meningkatkan pertumbuhan pembiayaan perumahan di Indonesia serta membantu Lembaga Jasa Keuangan dalam memperoleh likuiditas dari pasar modal sebagai sumber pembiayaan yang terjangkau bagi masyarakat menengah dan kecil; 9. Peraturan Segmentasi Perizinan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) yang meliputi 3 (tiga) tingkatan, yaitu WPPE, WPPE khusus pemasaran, dan WPPE khusus agen pemasaran; 10. Peraturan Tentang Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu, dalam rangka mengoptimalisasi dan melakukan efisiensi atas proses transaksi dan operasional di dalam industri pengelolaan investasi; 11. Penerapan Extensible Business Reporting Language (XBRL) dalam rangka penyediaan informasi yang akurat dan dapat diandalkan; 12. Peningkatan BUMN dan anak BUMN yang Go Public, dalam rangka membantu BUMN dalam penggalangan dana untuk kegiatan pengembangan usaha, sekaligus mendorong likuiditas pasar; 13. Implementasi Electronic Book Building, dalam rangka meningkatkan transparansi dan fairness antar investor; 14. Peraturan terkait Pasar Modal Syariah, dalam rangka memberikan relaksasi pengaturan dan kepastian hukum terkait efek syariah sehingga mempunyai level of playing field dengan efek konvensional; 15. Penerbitan Pedoman Tata Kelola Emiten atau Perusahaan Publik, dalam rangka mendorong perusahaan untuk mempraktikkan tata kelola perusahaan yang baik


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved