Management Strategy

Menteri Lembong Kritik Keras Prancis karena Pajaki Minyak Sawit

Oleh Admin
Menteri Lembong Kritik Keras Prancis karena Pajaki Minyak Sawit

Tom juga mempertanyakan alasan Prancis mewacanakan pemberlakuan pajak itu. Menurut dia, berdasarkan GATT 1994 artikel III:2, produk impor, baik secara langsung maupun tidak langsung, tidak dapat dikenakan pajak internal atau biaya internal lainnya seperti produk dalam negeri. Apabila ada kejadian semacam itu, WTO berhak mengambil langkah yang diperlukan.

Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong

Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (foto http://www.todayonline.com)

Bila permasalahannya karena isu lingkungan, Tom merasa kebijakan itu juga tidak tepat. Menurut dia, kelapa sawit Indonesia telah berpartisipasi dalam Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) untuk memastikan minyak kelapa sawit Indonesia diproduksi sesuai standar untuk keberlanjutan.

Indonesia telah mengambil kebijakan minyak kelapa sawit yang berkelanjutan (The Indonesian Sustainable Palm Oil/ISPO). “Ini untuk memastikan bahwa minyak kelapa sawit diproduksi dengan cara yang ramah lingkungan dan tidak memberikan kontribusi terhadap deforestasi dan perubahan iklim,” kata Tom dalam rilisnya di Jakarta, Jumat, 5 Februari 2016.

Tom juga mengatakan pemberlakukan pajak oleh Prancis yang dikaitkan dengan isu kesehatan, juga tidak tepat. Menurut dia, studi terbaru menunjukkan bahwa konsumsi asam lemak jenuh dari minyak kelapa sawit tidak menyebabkan peningkatan risiko penyakit kardiovaskular.

Pengenaan pajak sawit, kata Tom, dikhawatirkan mengganggu stabilitas ekonomi Indonesia. Sawit merupakan sektor strategis, yang diperkirakan menyerap 16 juta tenaga kerja. Selain itu, sektor ini juga turut memberikan kontribusi 1,6 persen terhadap PDB Indonesia. Pendapatan ekspor Indonesia dari komoditas itu mencapai sekitar US$ 19 miliar per tahun.

Dalam Undang-Undang Keanekaragaman Hayati yang berlaku awal 2017, pemerintah Prancis akan mengenakan pajak atas minyak kelapa sawit 300 euro per ton. Pajak akan meningkat menjadi 500 euro per ton pada 2018. Meningkat lagi menjadi 700 euro per ton pada 2019. Bahkan pada 2020 menjadi 900 euro per ton.

Tempo.co I


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved