Management Editor's Choice Strategy

Menyiasati Arus Tenaga Kerja Asing

Menyiasati Arus Tenaga Kerja Asing

Pelaku industri meminta pemerintah memproteksi tenaga kerja lokal di era perdagangan bebas. Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) mencermati rentannya pasar tenaga kerja domestik seiring dengan semakin derasnya tenaga kerja asing (TKA) legal dan illegal yang masuk ke Indonesia. HIPMI menghimbau pemerintah melindungi tenaga kerja lokal dan menciptakan lapangan pekerja baru melalui kewirausahaan. Sebab, pasokan tenaga kerja di pasar domestik dalam lima tahun ke depan akan meningkat tajam lantaran Indonesia akan menghadapi bonus demografi yang berimplikasi pada ledakan jumlah tenaga kerja.

Berbagai upaya dilakukan pemerintah untuk mengatasi arus tenaga kerja asing ke Indonesia. Kementerian Perindustrian (Kemenperin), misalnya, melatih tenaga kerja dan memberikan beasiswa di sekolah-sekolah binaan Kemenperin. Langkah ini ditempuh Kemenperin untuk memperkuat dan melindungi tenaga kerja lokal dari serbuan tenaga kerja asing, Haris Munandar, Kepala Badan Pendidikan dan Penelitian Industri Kemenperin, mengungkapkan, prinsipnya proteksi tenaga kerja diamanatkan undnag-undang. Untuk melindungi tenaga kerja di dalam negeri Kemenperin telah memberi pendidikan lebih dari ribuan lulusan SMA dan SMK.

hipmi

Sejumlah akademi yang menjadi binaan Kemenperin menjadi pusat pendidikan dan pelatihan tenaga kerja. Sebut saja, Akademi Teknik Kulit Yogyakarta, Sekolah Tinggi Teknologi Tekstil Bandung atau Sekolah Tinggi Manajemen Industri Jakarta. Politeknik ini menempa ketrampilan kerja lulusan SMA dan SMK menjadi tenaga profesional di bidangnya masing-masing. Para lulusannya dibekali kemampuan teknis untuk meningkatkan daya saingnya dan bisa memenuhi kebutuhan industri.“Kemenperin mendidik tenaga terampil untuk disalurkan memenuhi kebutuhan industri, seperti tekstil, atau sepatu,” kata Haris di sela-sela acara Forum Diskusi HIPMI di Jakarta, baru-baru ini. Para alumninya yang lulus dari pendidikan di tiap sektor industri itu akan dibekali Sertifikat Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).

Haris menambahkan pihaknya hingga tahun 2015 ini pihaknya sudah mendidik lebih dari 3 ribu tenaga terampil di industri tekstil. “Sedangkan pendidikan di industri kimia, jumlahnya 400 orang,” kata Haris. Dia menjelaskan Kemenperin sangat aktif menyiapkan tenaga kerja terampil untuk menghadapi era perdagangan bebas. “Kami ingin menyiapkan era free people labour tahun 2016,” tandasnya. Sebagai contoh, Balai Besar Bahan dan Barang Teknik (B4T) Kemenperin di Bandung mendidik ribuan tenaga kerja dengan spesifikasi keahlian teknik konstruksi. Mereka dilatih sesuai tingkatan keahliannya, misalnya pendidikan las di B4T diajarkan menjadi tenaga las yang ahli, Malaysia kepincut dengan materi ajar B4T sehingga mereka mengajukan tenaga kerjanya agar diberi pelatihan di balai pelatihan tersebut.

Thomas Trikasih Lembong, Menteri Perdagangan, mengapresiai Kemenperin melatih tenaga-tenaga kerja terdidik. ”Upaya melatih tenaga kerja lokal itu penting sekali, terutama di sektor UMKM,” kata Thomas. Selain itu, Paket kebijakan ekonomi III disambut positif oleh dunia usaha.Dampak dari paket kebijakan ekonomi itu akan menambah daya serap tenaga kerja. Perusahaan bisa menerima pegawai mereka yang dirumahkan untuk diaktifkan kembali. Penurunan biaya produksi karena paket kebijakan ini dinyakini akan membuat roda bisnis pelaku usaha akan kembali bergairah.Dalam paket kebijakan edisi III itu, pemerintah menyediakan insentif berupa potongan tarif dan cicilan tagihan listrik serta penurunan harga gas untuk kepada industri. Ketua Bidang Perdagangan, Perindustrian dan BUMN Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Ian Dafy Fachry menambahkan paket kebijakan III, khususnya insentif listrik, membantu pelaku industri.

Menteri Perindustrian, Saleh Husin mengatakan, kebijakan tersebut merupakan jawaban atas keinginan para pelaku industri yang tengah terbebani biaya energi. “Salah satunya memang, selama ini dunia industri menginginkan agar industri kita bisa punya daya saing yang kuat. Salah satunya adalah bagaimana agar biaya produksinya bisa bersaing dengan negara tetangga. Akhirnya pemerintah merespons apa yang diinginkan pengusaha untuk menurunkan biaya energi,” ungkap Saleh

Pada kesempatan terpisah, Herliza, Direktur Perlindungan Perdagangan Jasa, Kementerian Perdagangan, mengatakan pemberlakukan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) pada 1 Januari 2016 akan menandakan era liberalisasi barang, jasa dan tenaga kerja. Dia menggarisbawahi liberalisasi tenaga kerja terbatas pada tenaga kerja profesional yang terampil. “Akan ada self certificate untuk tenaga kerja profesional di MEA,” ucap Herliza. Tenaga profesional diwajibkan patuh kepada regulasi nasional dari suatu negara yang menjadi anggota MEA.

Menurut Herliza, berdasarkan mutual recognition agreement, sebanyak delapan profesi yang disepakati dalam kerangka liberalisasi tenaga kerja. Profesi itu adalah akuntan, tenaga medis, dokter gigi, perawat, surveyor, arsitek, insiyur, dan pramuwisata. “ke depan, tantangannya adalah untuk low level skill yang harus disertfikiasi. Saat ini, aturannya sedang disusun Kementerian Tenaga Kerja,” ucapnya. Di sisi lain, Indonesia masih memproteksi beberapa jenis tenaga kerja bagi asing sesuai komitmen yang diberikan oleh masing-masing kementerian.

Peluang liberalisasi tenaga kerja adalah mendorong perpindahan tenaga kerja terampil yang lebih bebas pada sektor tenaga kerja yang disepakati, peluang untuk bekerja di negara ASEAN lainnya, mendorong kualifikasi profesi, meningkatkan kompetensi tenaga kerja dan mencimpatakan iklim kompetisi yang sehat. Untuk itu diperlukan pembentukan lembaga sertifikasi profesi untuk seluruh sektor jasa yang diakui ASEAN dan global. (***)


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved