Management Strategy

Sequislife Siap Bayarkan Klaim Ahli Waris Korban Air Asia Rp10,45 Miliar

Sequislife Siap Bayarkan Klaim Ahli Waris Korban Air Asia Rp10,45 Miliar

Sequis2

PT Asuransi Jiwa Sequis Life (Sequislife) siap membayar klaim sebesar Rp10,450 miliar kepada ahli waris dari musibah pesawat Air Asia Indonesia QZ8501. Tercatat ada 16 penumpang yang merupakan nasabah Sequislife atau sekitar 20 polis dari produk unit link, dan health rider, di mana health rider memiliki manfaat accidental death.

Tatang Widjaja, Presiden Direktur and CEO Sequislife, mengungkapkan, “Jumlah tersebut berdasarkan pengumpulan data dari sistem yang kami miliki, pencarian berdasarkan nama yang ada dari data penumpang Kementerian Perhubungan. Angka tersebut bisa saja berubah, kami akan terus mengumpulkan informasi kepada pihak-pihak terkait mengenai siapa saja korban yang merupakan nasabah kami, seperti Kementerian Perhubungan Republik Indonesia dan pemerintah Kota Surabaya untuk korban yang merupakan warga Surabaya, kami siap membayar klaim kepada ahli waris”.

Keterangan korporasi menyatakan dari 16 penumpang yang merupakan nasabah Sequislife tersebut, ada tertanggung yang merupakan ahli waris di polis yang berbeda yang juga menjadi korban. Hingga saat ini Sequislife belum menerima pengajuan klaim, namun ahli waris dapat mengajukan klaim ke National Service Center Sequislife di Gedung Sequis Center atau di 5 Regional Service Center (RSC) yang ada di lima kota yaitu Jakarta, Bandung, Surabaya, Denpasar dan Medan atau di kantor pemasaran Sequislife terdekat. Nasabah juga dapat menghubungi layanan Sequis Care di (021) 2994 2929 selama hari kerja.

Menurut Yeoh Ah Thoo, Director & Chief Operating Officer Sequislife, pengurusan klaim dapat dilakukan sesuai prosedur yang tercantum dalam buku polis. “Kami akan membayar klaim sesuai manfaat yang telah ditentukan oleh tertanggung sejak awal polis dibuka”, ujarnya.

Sesuai prosedur, klaim bisa diproses jika ada Death Certificate (akte kematian) dari pihak yang berwenang berdasarkan informasi untuk korban yang telah diidentifikasi dan diserahkan kepada keluarga. Jika nantinya pencarian dihentikan dan dikeluarkan pernyataan resmi mengenai status penumpang yang belum ditemukan, Sequislife akan membayarkan klaim kepada ahli waris sesuai arahan atau informasi atau pernyataan resmi.

“Untuk korban yang belum ditemukan, kami menunggu deklarasi dari pihak pemerintah perihal pencarian korban, dan status para penumpang yang belum ditemukan. Demikian juga jika ahli waris juga merupakan korban maka untuk penerima manfaat akan mengikuti hukum atau ketentuan yang berlaku di Indonesia”, imbuh Yeoh.

“Sejak mengetahui ada nasabah kami yang menjadi korban musibah pesawat Air Asia Indonesia QZ8501, kami tidak hanya menunggu ahli waris mengajukan klaim namun juga mengarahkan agar agen kami membantu keluarga untuk proses pengajuan klaim, mudah-mudahan keluarga yang ditinggal diberikan kekuatan, dan klaim yang diterima dapat bermanfaat” tutup Tatang dari keterangan persnya. (EVA)


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved