Management Strategy

Pelindo III Kelola Konsesi Terminal Teluk Lamong Selama 72 Tahun

Pelindo III Kelola Konsesi Terminal Teluk Lamong Selama 72 Tahun

PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) mengantongi izin konsesi selama 72 tahun untuk pengusahaan Terminal Multipurpose Teluk Lamong di Jawa Timur. Pembangunan terminal tersebut dibagi menjadi empat tahap dengan total investasi Rp 23,4 triliun, untuk tahap pertama senilai Rp 3,84 trilliun telah tuntas tahun lalu.

Penandatangan perjanjian konsesi tersebut dilakukan Selasa (19/5 di Gedung Karsa Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Jakarta. Penandatanganan dilakukan antara Kemenhub dalam hal ini Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Perak dengan Pelindo III. Acara tersebut disaksikan oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan dan Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub Bobby R Mamahit.‬ “Dengan ditandatanganinya perjanjian kerja sama ini diharapkan akan dapat mendukung kelancaran arus barang dari dan ke pelabuhan serta mampu meningkatkan efisiensi biaya logistik di Indonesia,” kata Bobby dalam rilisnya.

‪Pengembangan Terminal Teluk Lamong dilaksanakan dalam empat tahap. Tahap I dilaksanakan 2012-2014 dengan investasi Rp 3,84 trilliun. Pengembangan itu meliputi Dermaga Petikemas Internasional seluas (500 x 50) meter persegi, Dermaga Petikemas Domestik seluas (450×30) meter persegi, Jembatan Penghubung sepanjang (1500 x 20) meter persegi, Lapangan Penumpukan seluas 23,86 hektare (ha), serta Ship To Shore (STS) Crane International 2 unit, STS Crane Domestik 3 unit, dan Automated Stacking Crane (ASC) 10 unit.‬

Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub, Bobby R Mamahit (Foto: IST)

Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub, Bobby R Mamahit (Foto: IST)

‪Sedangkan tahap II dilaksanakan pada 2014-2016 dengan nilai investasi Rp 7 trilliun. Pengembangan tahap itu meliputi pembangunan Dermaga Curah Kering seluas (250 x 30) meter persegi, lapangan penumpukan, 15 unit Power Plant, tambahan 2 unit STS Crane International , 3 unit STS Crane Domestik, 10 unit Automatic Stacking Crane serta reklamasi area penunjang. Selanjutnya, untuk pengembangan Tahap III akan dilaksanakan pada 2021-2023 dengan tambahan investasi Rp 5,7 trilliun dan Tahap ke IV akan dilaksanakan penambahan kapasitas infrastruktur dan peralatan dengan tambahan investasi Rp 6,8 trilliun. Dengan demikian, total investasi Terminal Multipurpose Teluk Lamong sampai tahap ke IV pada 2030 sebesar Rp 23,4 triliun‬

‪Sementara itu, Bobby mengatakan, beberapa pokok-pokok perjanjian konsesi yang ditandatangani adalah seperti berikut. Pertama, area konsesi seluas 386,12 ha yang terdiri dari zona operasi langsung terminal seluas 140 ha dan zona pendukung operasional terminal Lini I seluas 246, 12 ha yang meliputi zona logistik, zona industri processing curah kering dan zona supporting facilities terminal petikemas. Kedua, besaran biaya konsesi sebesar 2,5% dari pendapatan kotor yang akan dibayarkan Pelindo III kepada negara sebagai PNBP selama periode konsesi. Ketiga, jangka waktu konsesi selama 72 tahun terhitung sejak diterbitkannya Surat Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor: PP.001/3/20/DJPL-14 perihal Uji Coba Operasional di Terminal Teluk Lamong pada 11 Nopember 2014.‬

Dalam kesempatan yang sama juga ditandatangani perjanjian konsei untuk pengembangan Makassar New Port. Penandatangan dilakukan oleh Kemenhub dalam hal ini Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Makassar dengan Pelabuhan Indonesia IV (Persero) tentang Pengusahaan Terminal Makassar New Port Petikemas Tahap I.

‪Menurut Bobby, pemberian hak konsesi pengusahaan Terminal Petikemas Makassar New Port Tahap I meliputi Dermaga Petikemas sepanjang 320 meter, lapangan penumpukan petikemas seluas 16 ha. Besaran investasi Rp 1,9 triliun yang mana seluruh biaya pembangunan ditanggung oleh Pelindo IV dan tidak menggunakan dana APBN.

Besaran biaya konsesi sebesar 2,5% dari pendapatan kotor yang akan dibayarkan Pelindo IV kepada negara sebagai PNBP selama periode konsesi. Jangka waktu konsesi selama 70 tahun terhitung sejak tanggal penandatanganan perjanjian konsesi dengan perincian sebagai berikut. Pertama, masa pra-pembangunan paling lama selama 12 bulan. Kedua, masa pembangunan paling lama 48 bulan. Ketiga, masa operasi terhitung sejak diterimanya izin pengoperasian Terminal Petikemas Makassar New Port sampai dengan berakhirnya masa perjanjian konsesi.


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved