Management Strategy

Pengusaha Korea dan Pemerintah Bahas Isu Tenaga Kerja dan E-Tax

Pengusaha Korea dan Pemerintah Bahas Isu Tenaga Kerja dan E-Tax
IMG_3787

Per Mei 2015, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI bertemu dengan investor Korea Selatan dan menerima komitmen investasi senilai $ 9,7 miliar yang berasal dari sektor insuatri petrokimia, gasifikasi batubara, farmasi, peternakan ayam, dan industri pakan ternak, industri pengelohan jadung menjadi sirup fruktosa high corn.

BKPM mencatat sepanjang semester 1 2015, ada 310 proyek investasi Korea Selatan yang menyerap 35.000 tenaga kerja dengan nilai investasi Rp 2,01 triliun. Di kawasan industri Jababeka Cikarang sendiri, terdapat 100 lebih perusahaan asal Korea Selatan.

Dalam event Korean Gathering, perwakilan dari Kementrian Ketenagakerjaan RI, perwakilan dari Kementrian Keuangan, dan pengusaha-pengusaha asal Korea Selatan membahasa mengenai peraturan tenga kerja asing yang baru dan penerapan e-tax invoice.

Untuk melindungi peluang kerja sumber daya manusia Indonesia terutama dalam menyambut Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015, Kementrian Ketenagakerjaan RI mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No 16 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Rosinna Simanulang, Kasi Kerja sama Kelembagaan Kemenaker RI, mengatakan, ada tiga filosofi dalam penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Pertama asas manfaat. Datangnya TKA ke Indonesia harus memperluas kesempatan kerja bagi masyarakat Indonesia. Kedua, aspek keamanan. Mekanisme pengendalian TKA dilindungi secara hukum. Ketiga, aspek legalistas. Setiap TKA yang bekerja di Indonesia wajib memiliki izin kerja dari mentri. Dalam hal ini Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA).

Beberapa peraturan baru yang ada di Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No 16 Tahun 2015 ini adalah jika sebelumnya TKA yang bersifat sementara tidak memerlukan RPTKA dan IMTA, di peraturan baru ini TKA harus melakukan permohonan RPTKA dan IMTA sebelum datang ke Indonesia dan membayar $ 100 untuk 30 hari meskipun mereka bekerja hanya satu hari di Indonesia. Proses pembuatan RPTKA dan IMTA semuanya dilakukan secara online dan dapat selesai maksimal 3 hari kerja.

Beberapa persyaratan TKA di peraturan sebelumnya dihilangkan. Pertama, TKA tidak harus memiliki gelar sarjana. Namun, harus memiliki sertifikat kompetensi. Rosinna mengatakan di MEA nanti, basic pendidikan tidak terlalu diperhatikan, yang dipentingkan adalah kompetensi dari pekerjanya sendiri. “Yang penting adalah mampu ga dia bekerja di posisi dia,” jelasnya. Kedua, TKA tidak perlu memiliki kemampuan berkomunikasi dalam bahasa Indonesia. Mengenai hal ini, Rosianna menjelaskan bahwa ini hanya berlaku untuk investor asing. Namun, ia mengatakan untuk tenaga kerja ahli mereka wajib berkomunikasi dalam bahasa Indonesia. “Untuk investor tidak perlu bisa bahasa Indonesia tapi untuk tenaga ahli wajib. Karena mereka berkomunikasi dengan tenaga kerja lokal,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa dalam sertifikasi kompetensi akan ada ujian mengenai bahasa Indonesia. “Ya seperti TKI aja. Kalo TKI mau kerja di luar kan ada tes bahasa mengenai bahasa di negara tujuan. Apalagi tenaga professional,” tambahnya. TKA wajib memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan Jamsostek jika mereka bekerja di Indonesia selama 6 bulan. TKA juga diwajibkan memiliki polis asuransi.

Dalam peraturan baru ini juga dicantumkan bahwa pemberi kerja tenaga kerja asing yang memperkerjakan satu TKA harus dapat menyerap tenaga kerja Indonesia sekurang-kurangnya 10 orang pada perusahaan pemberi kerja TKI. Mengenai 1:10 ini, Rosianna menjelaskan akan ada penyesuaian kembali. Di tahun 2014, jumlah TKA yang ada di Indonesia sebanyak 68.762 pekerja dengan porsi TKA terbanyak berasal dari Cina sebanyak 16.328 pekerja. Sebanyak 21.751 TKA menduduki posisi professional di perusahaan-perusahaan.

Sementara itu, penerapan e-tax invoice oleh Ditjen Pajak Kementrian Keuangan RO memberikan manfaat kepada pebisnis. Antara lain melindungi perusahaan dari penggunaan faktur pajak yang tidak sah, menghemat waktu kerja divisi keuangan dalam membuat laporan, dan membantu perusahaan dalam berkontribusi terhadap pemeliharaan lingkungan, karena meminimalisasi penggunaan kertas. Namun, hal ini perlu sosialisasi dan pelatihan yang lebih mendalam dalam aplikasi penggunaan e-tax invoice karena masih ada kendala dalam sisi geografis dan sumber daya manusia dalam penerapannya. (EVA)


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved