Management Strategy

Soal Uber, Go-Jek, dan GrabBike, Ini Kata Jonan

Oleh Admin
Soal Uber, Go-Jek, dan GrabBike, Ini Kata Jonan

Menteri Perhubungan RI Ignasius Jonan membolehkan mobil yang tidak memakai pelat nomor kuning mengangkut penumpang, asal punya izinnya. “Uber hanya teknologi reservasi. Mau pelat hitam, putih, atau merah harus ada registrasi sebagai transportasi umum,” ujar Jonan saat ditemui di ruangannya, Kamis, 17 September 2015.

Dalam Pasal 1 ayat 3 Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2003 disebutkan setiap kendaraan bermotor yang dipergunakan untuk umum dengan dipungut bayaran, baik langsung maupun tidak langsung, adalah kendaraan umum. Jadi setiap pengemudi kendaraan umum wajib membawa surat tanda nomor kendaraan (STNK), tanda bukti lulus uji (kir), tanda bukti kartu izin usaha, serta kartu pengawasan dan/atau kartu pengawasan izin operasi.

Ignatius Jonan

Jelas bahwa mobil Uber merupakan transportasi umum yang ilegal. Tidak adanya surat izin untuk mengangkut penumpang umum jadi alasannya. Selain itu, Jonan mengomentari Go-Jek dan GrabBike yang sedang menjadi angkutan umum favorit masyarakat, khususnya di Jakarta.

“Mana ada undang-undang yang membolehkan kendaraan roda dua jadi transportasi umum, kecuali ojeknya pakai roda empat baru boleh angkut penumpang,” ujar Jonan. Tapi khusus untuk Go-Jek dan sejenisnya ada perhatian lebih.

Dinas Perhubungan DKI sedang menggodok usulan revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah menuturkan sedang memikirkan konsep untuk mengakomodasi perkembangan Go-Jek dengan memasukkan aturan jasa angkutan perseorangan.

Dinas Perhubungan agak sulit rasanya menghentikan ojek konvensional semacam ini, karena akan muncul gejolak sosial dan kerugian ekonomi masyarakat kecil karena hilangnya transportasi umum yang murah dan efisien.

Tempo


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved