Management Strategy

Upaya KKP Genjot Produksi Perikanan di Laut Indonesia

Upaya KKP Genjot Produksi Perikanan di Laut Indonesia

Untuk meningkatkan produksi perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor PER.12/MEN/2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Laut Lepas dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.30/MEN/2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI).

Sekadar informasi, saat ini jumlah kapal penangkap ikan izin pusat atau ukuran di atas 30 GT sampai dengan tanggal 11 Februari 2013 sekitar 4.142 izin termasuk 21 unit kapal ukuran paling besar (range 500-800 GT), sedangkan Jumlah kapal penangkap ikan kategori Purse seine (Pukat Cincin) sekitar 1.373 unit atau 33,14% dari seluruh jumlah kapal penangkap ikan dan hanya 1 unit kapal berukuran di atas 700 GT.

Menurut Gellwynn Jusuf, Sekretaris Jenderal KKP, untuk mempercepat industrialisasi perikanan tangkap, dengan aturan yang mengijinkan pengadaan kapal perikanan baru dan bukan baru dari dalam negeri dan luar negeri dengan ukuran yang memadai atau lebih besar. Selain itu, untuk mengoptimalkan pemanfaatan dan produksi hasil penangkapan ikan di ZEEI di luar 100 mil. “Melalui Peraturan Menteri ini, diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat perikanan, melalui aturan kewajiban usaha perikanan tangkap terpadu dan pemilik kapal kumulatif di atas 200 GT untuk mengolah ikan hasil tangkapan pada unit pengolahan ikan di dalam negeri,” katanya.

Saut P Hutagalung, Dirjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan (Dirjen P2HP), menambahkan, Permen Nomor PER.30/MEN/2012 akan mendorong industrialisasi perikanan, karena akan insentif tambahan alokasi, prioritas pemanfaatan pelabuhan dan pemberian bongkar muat sesuai lokasi Usaha Pengolahan ikan (UPI) kepada usaha penangkapan dan pengangkutan ikan bila melakukan usaha pengolahan ikan, sehingga akan mendorong pengolahan ikan dan ekspor produk perikanan.

Apalagi dari Permen tersebut ada beberapa ketentuan yang akan memberi dampak positif bagi usaha perikanan. Misalnya dengan pola kemitraan usaha pengangkutan ikan dengan kapal berukuran di bawah 10 GT, dampaknya biaya tranportasi akan lebih murah dari daerah sumber bahan baku ke daerah industri pengolahan. Karena selama ini para pengolah ikan mengeluh karena biaya transportasi yang tinggi dari daerah sumberdaya ikan di wilayah Indonesia Timur dan daerah industri pengolahan di wilayah barat, sehingga tidak menguntungkan pelaku usaha. Bahkan lebih murah kalau mengirim ikan langsung ke Jepang daripada ke Surabaya atau Jakarta.

Menurut Heryanto Marwoto, Dirjen Perikanan Tangkap, dalam Permen ini juga berkaitan dengan pengaturan kapal penangkap ikan berukuran di atas 1.000 GT dengan alat tangkap Purse Seine yang dioperasikan secara tunggal di WPP-NRI, dapat mendaratkan ikan di luar pelabuhan pangkalan, baik pelabuhan dalam negeri maupun di pelabuhan luar negeri.Permen No 30/2012 ini, dapat meningkatkan pengendalian dan pengawasan transhipement dalam rangka pengelolaan SDI yang bertanggungjawab. Apalagi pendaratan ikan hasil tangkapan di pelabuhan luar negeri, harus mengikuti ketentuan/peraturan yang berlaku seperti pemberitahuan ekspor barang, karantina, serta persetujuan dari kepala pelabuhan pangkalan di Indonesia .

Menanggapi munculnya Permen baru ini, menurut Syahrin Abdurrahman, Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, bahwa permen yang baru ini akan semakin kecil kemungkinan terjadinya illegal fishing. (EVA)


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved