Management Strategy

Warga Desa Tumbrep Akhirnya Mendapatkan Sertifikat

step0001

Penyerahan sertifikat tersebut merupakan hasil perjuangan pembebasan tanah eks-HGU PT Tratak yang berlangsung sejak 1999 di kabupaten Batang. “Saya berpesan kepada warga desa Tumberp agar tidak menjual tanah tersebut selama 10 tahun. Lahan tersebut diharapkan dapat bermanfaat untuk membantu kesejahteraan rakyat. Semoga tanah ini bisa menjadi keberkahan bagi petani penerima hak atas tanah,” kata Ferry.

Ferry menjelaskan, program reforma agraria yang digulirkan oleh pemerintah ini bertujuan untuk memberikan kepastian status hukum tanah pada warga dari pihak-pihak yang ingin menguasai tanah tersebut. Oleh karena itu, tanah ini tidak boleh dijual selama 10 tahun. Akan tetapi, tanah hasil reforma agraria ini boleh dijual setelah mencapi 11 tahun, itu pun harus dijual pada warga yang ikut berjuang pada program ini.

Pemerintah juga masih memproses tanah reforma agraria di 6 daerah di 2016 ini yaitu di kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, Garut, Ciamis, dan Cianjur Jawa Barat, Dompu, dan Palangkaraya, Kalimantan.

Selain memberikan sertifikat, pemerintah turut menyediakan program pengelolaan lahan dengan menyediakan sarana infrastruktur seperi bibit dan alat pertanian. “Ini perjuangan kita bersama. Petani sejahtera, Indonesia kuat,” ujar Yoyok Riyo Sudibyo, Bupati Batang. (EVA)


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved