Marketing Strategy

Kemenperin Keberatan Jika Harus Awasi Ford, Mengapa?

Oleh Admin
Kemenperin Keberatan Jika Harus Awasi Ford, Mengapa?

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, dan Alat Transportasi Kementerian Perindustrian I Gusti Putu Surya Wirawan mengatakan Kementerian keberatan jika harus mengawasi PT Ford Motor Indonesia pasca hengkang dari Indonesia. “Loh, kan Ford bukan industri kok, masa kami (Kemenperin) yang awasi,” kata Putu di Restoran Bunga Rampai, Selasa, 2 Februari 2016.

All-New Ford Focus. Salah Satu Produk Ford yang Kini Ada di Tangan Konsumen Indonesia

All-New Ford Focus. Salah Satu Produk Ford yang Kini Ada di Tangan Konsumen Indonesia

Menurut Putu, pihak yang seharusnya bertanggung jawab mengawasi Ford adalah Kementerian Perdagangan karena yang dilakukan Ford di Indonesia murni berdagang. Soal gugatan konsumen terhadap Ford, Putu mengaku Kementerian belum menerima surat tersebut.

“Konsumen kalau menggugat ya ke (Kementerian) Perdagangan, karena ini kan Undang-Undang Perlindungan Konsumen,” Putu berujar.

Putu menuturkan Ford bebas jika mereka ingin berjualan meski tanpa ada industri di Indonesia. Menurutnya, hal serupa juga dilakukan oleh Ferrari dan Lamborghini yang hanya berjualan di Indonesia.

Putu menegaskan, keluar dari pasar Indonesia adalah hak bagi Ford. “Kebebasan dia (Ford) untuk menjual kan? Kalau orang menjual tidak bisa dipaksa. Kalau merasa tidak untung, ya dia (Ford) tidak jualan lagi.”

Keputusan Ford Motor Indonesia (FMI) untuk hengkang dari Indonesia membuat konsumen harus menelan kekecewaan. Salah satu konsumen Ford, David Tobing, resmi menggugat Ford Motor Indonesia (FMI) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ford dianggap melanggar Pasal 7 huruf b Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang menyatakan bahwa pelaku usaha haruslah memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur tentang kondisi produk serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan. Tempo.co


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved