Marketing Strategy

Libur Lebaran Usai, Cek Kendaraan Anda

Libur Lebaran Usai, Cek Kendaraan Anda

Semarak liburan Hari Raya Lebaran telah usai. Saatnya, kita kembali bekerja setelah seminggu berkumpul bersama keluarga besar di kampung halaman. Perjalanan jauh yang ditempuh saat arus mudik dan balik bisa menimbulkan risiko baret, penyok, kaca lampu pecah, dan lainnya.

Namun, Anda tak perlu khawatir. Segera ajukan klaim ke perusahaan asuransi dan ikuti semua prosedur yang berlaku. Garda Oto menawarkan berbagai kemudahan pelaporan klaim. Pelaporan dilakukan selambat-lambatnya 5 hari kerja setelah kejadian.

Pelanggan bisa memanfaatkan Garda Mobile Otocare. Pelaporan bisa dilakukan melalui aplikasi mobile di Android dan iOS hanya dengan menekan fitur Garda Oto Claim. Selanjutnya, petugas Garda Oto akan menghubungi Anda dalam tempo 1×24 jam. Demikian keterangan resmi Asuransi Astra.

Pelanggan juga bisa menghubungi Garda Akses CALL 1 500 112 selama 24 jam. Petugas akan membantu dan memastikan klaim Anda diproses. Pelaporan klaim juga bisa dilakukan dengan mengakses asuransiastra.com dan mengisi formulir kerugian. Pelanggan juga bisa melaporkan kerugian melalui SMS ke nomor 08118 500 112.

Jika tengah jalan-jalan bersama keluarga, bisa juga menyempatkan datang ke Garda Center terdekat yang kini hadir di 14 mal di seluruh Indonesia untuk mengajukan klaim. Jadi, ada banyak kemudahan mengajukan klaim tanpa harus datang langsung ke kantor cabang Asuransi Astra.

Fitur-fitur dalam Otocare

Secara umum ada tiga jenis klaim. Simak apa saja berikut persyaratan pengajuan berikut ini:

1. Klaim untuk kehilangan/kerusakan sebagian dari bagian kendaraan karena perbuatan jahat, seperti pencurian kaca spion/ban cadangan/radio tape/mobil baret, dll. Mengisi Laporan Kerugian dan telah ditandatangani tertanggung Fotokopi polis asuransi Fotokopi STNK kendaraan Fotokopi SIM pengemudi Keterangan dari kepolisian setempat

2. Klaim untuk kehilangan keseluruhan kendaraan karena perbuatan jahat, seperti pencurian. Mengisi Laporan Kerugian dan telah ditandatangani tertanggung Fotokopi polis asuransi Fotokopi STNK kendaraan Fotokopi SIM pengemudi Keterangan dari kepolisian setempat Surat Keterangan Kaditserse Kendaraan Hilang dari Polda setempat Surat blokir STNK Jika diperlukan, maka dilakukan investigasi dari Lembaga Investigasi Independen

3. Klaim untuk kerusakan kendaraan akibat kecelakaan Mengisi Laporan Kerugian dan telah ditandatangani tertanggung Fotokopi polis asuransi Fotokopi STNK kendaraan Fotokopi SIM pengemudi Keterangan dari kepolisian setempat dan surat tuntutan dari pihak ke-3 (jika terdapat tuntutan dari Pihak ke-3)


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved