Marketing Strategy

Maybank Syariah Luncurkan Produk Musyarakah Mutanaqisah

Oleh Admin

Ibrahim Hassan dan Jahaidi Harun

Demi meningkatkan pertumbuhan pembiayaan, PT Bank Maybank Syariah Indonesia (Maybank Syariah) meluncurkan produk Musyarakah Mutanaqisah. Produk ini merupakan fasilitas pembiayaan berjangka bagi pelanggan korporasi dan komersial.

Kepada sejumlah wartawan, di Kantor Maybank Syariah, Jakarta, Jumat (9/11/2012), Ibrahim Hassan, Presiden Direktur PT Bank Maybank Syariah Indonesia, menyebutkan bahwa bank harus mengeluarkan produk yang kompetitif untuk meningkatkan pertumbuhan pembiayaan. “Kompetitif dalam hal memberikan financial solution kepada nasabah,” sebutnya.

Dengan alasan itu, bank pun melahirkan produk Musyarakah Mutanaqisah (MM). Singkatnya, produk ini bisa diartikan sebagai “berkurangnya kemitraan.” Bank bermitra dengan nasabah dalam memperoleh suatu aset berdasarkan suatu kesepakatan. Kemitraan terjalin, misalnya, karena nasabah tidak mempunyai modal yang cukup untuk memiliki aset.

Lantas bank pun membeli aset dengan porsi tertentu, nasabah juga melakukan hal yang sama. Namun, bank tidak menggunakan aset tersebut. Aset tersebut diserahkan kepada nasabah untuk dikelola. “Si nasabah menyewa kepada bank seluruh aset tadi,” tambah Jahaidi Harun, Head of Product Development PT Bank Maybank Syariah Indonesia.

Pengelolaan aset tersebut tentu akan membuahkan hasil. Hasilnya, lanjut Jahaidi, akan dibagi antara bank dengan nasabah. Itu disebut dengan bagi hasil antara bank dengan nasabah. “Jadi setiap bulan, nasabah akan bayar kepada kita, satu, porsi sewa kita. Kedua, nasabah akan membeli porsi bank tadi. Setiap bulan nasabah akan membeli porsi kita (bank). Ujungnya, porsi bank akan jadi nol,” jelas dia.

“Jadi konsepnya bukan jual beli, tapi perkongsian dan sewa,” tegas Jahaidi.

Ia pun menerangkan, produk MM ini tak sekaku murabahah. Produk ini, misalkan, mempunyai jangka waktu ‘perkongsian’ antara nasabah dengan bank selama 5 tahun. Namun, nasabah ternyata kesulitan membayar di tengah perjalanan. Maka waktu kemitraan pun bisa diperpanjang sesuai kesepakatan, misalnya 7 tahun. “Kalau jual-beli nggak bisa begitu. Kalau janji jual-beli 5 tahun, ya Anda harus bayar 5 tahun. Itu rigid-nya murabahah,” tuturnya.

Ditekankan Juhaidi, dalam produk MM ini, bank mendapatkan marjin dari hasil sewa. Hasil sewa bisa berubah seiring dengan kondisi pasar.

Ibrahim pun menambahkan, platform pembiayaan tergantung pada legal landing limit (3L). Menurut dia, setiap bank mempunyai 3L-nya masing-masing. Ini berkaitan dengan modal bank. Ia bilang, menurut aturan Bank Indonesia, maksimal pemberian pembiayaan kepada nasabah adalah 25 persen dari modal bank. “Modal kami sekarang hampir Rp 1 triliun, jadi kita kalau menurut Peraturan Bank Indonesia, satu nasabah maksimalnya Rp 250 miliar.”

“Ini (MM) more customer friendy, boleh digunakan untuk pembiayaan (atau) pembelian aset, boleh digunakan untuk investasi,” tutup Ibrahim. (Ester Meryana)


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved