Management Strategy

Pandangan COO Facebook terhadap Aturan di Indonesia

Oleh Admin
Pandangan COO Facebook terhadap Aturan di Indonesia

Kehadiran Menteri Perdagangan Gita Wirjawan dalam kegiatan World Economic Forum (WEF), yang berlangsung di Davos, Swiss, memberi kesempatan bagi pemuka bisnis dunia untuk menemuinya, termasuk Chief of Operating Officer (COO) Facebook Sheryl Sandberg. Dalam pertemuan pada hari Jumat (24/1/2014) atau Sabtu (25/1/2014) waktu Indonesia, salah satu hal yang didiskusikan oleh mereka berdua adalah mengenai pusat data.

menteri perdagangan gita wirjawan COO facebookSheryl mencatat, hingga saat ini, walaupun dengan bandwith terbatas, pengguna Facebook di Indonesia mencapai 65 juta orang dan terus bertambah setiap tahunnya. Indonesia juga merupakan negara pengguna Facebook terbesar keempat di dunia. Bagi perusahaan tersebut, Indonesia merupakan negara yang menyenangkan.

Namun demikian, COO Facebook tersebut menilai aturan yang diberlakukan Indonesia perlu ditata secara kondusif guna mendorong peran positif kemajuan dunia maya bagi kepentingan masyarakat dan memperkokoh pertumbuhan internet di dalam negeri. Tangan kanan Mark Zuckerberg ini pun berdikusi dengan Gita terkait penyelenggaraan sistem elektronik untuk layanan publik, seperti Facebook, Google, dan Yahoo, menempatkan pusat data di Indonesia.

Dalam tanggapannya, Gita pun menjelaskan kebijakan penempatan pusat data di Indonesia dikelola oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi. Sedangkan wilayah tugas Kementerian Perdagangan lebih kepada pengelolaan e-trading dan isu-isu lain di dalam cakupan perdagangan jasa yang akan segera diatur dalam RUU Perdagangan yang bakal segera lahir. Aturan tentang pelayan publik dan delokalisasi lebih merupakan wewenang Kementerian Komunikasi dan Informasi.

“Meski demikian, pada dasarnya saya memahami pandangan yang diutarakan oleh pihak Facebook mengenai perlunya membangun perangkat kebijakan yang kondusif bagi pengelolaan dunia maya,” imbuh Gita.

Ia mengakui, terdapat banyak manfaat yang bisa diperoleh dari internet, serta Facebook pada khususnya. Salah satunya di sektor pendidikan untuk kemajuan bangsa dan negara. “Contoh nyata yang tegas adalah adanya peningkatan produktivitas pada level ‘grassroot,’ seperti petani, usaha kecil dan menengah merupakan beberapa manfaat dari penggunaan internet maupun Facebook tersebut,” tutur Gita.

Seperti diketahui, peraturan pelayan publik dan delokalisasi akan diatur dalam Peraturan Kementerian Komunikasi dan Informasi mengacu pada Peraturan Pemerintah No 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Pasal 17 dari PP tersebut menyebutkan, Penyelenggara Sistem Elektronik untuk pelayanan publik wajib memiliki rencana keberlangsungan kegiatan untuk menanggulangi gangguan atau bencana sesuai dengan risiko dari dampak yang ditimbulkan. Adapun lembaga pelayanan publik yang dimaksud PP ini mengacu pada pada Undang-Undang No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan PP No 96 tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU Nomor 25 tahun 2009. (EVA)


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved