Management Strategy

Penjualan Bank Mutiara Kembali Hadapi Jalan Buntu

Penjualan Bank Mutiara Kembali Hadapi Jalan Buntu

Proses penjualan saham PT Bank Mutiara dinyatakan selesai dan ditutup tanpa adanya pemenang yang berhak membeli bank yang dulu bernama Bank Century itu.

“Tidak terdapat calon investor yang memenuhi persyaratan administratif sehingga proses penjualan saham PT Bank Mutiara dinyatakan selesai,” kata Sekretaris Perusahaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Samsu Adi Nugroho, dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (22/5).

Untuk mengoptimalkan waktu yang masih tersedia pada tahun ini, penjualan saham Bank Mutiara akan segera dibuka kembali. Selanjutnya LPS akan meneruskan penilaian dan prakualifikasi terhadap berkas calon investor yang telah mendaftar.

Berdasarkan UU LPS, saham PT Bank Mutiara ini harus dijual sesuai dengan nilai penjaminan pemerintah sebesar Rp 6,7 triliun selama tiga tahun setelah tiga tahun bank ini diselamatkan atau mulai 2011, 2012, dan 2013.

Kegagalan mendapatkan pembeli pada proses divestasi tahun ini berarti mengulangi kegagalan dua proses penjualan sebelumnya. Jika selama tiga tahun tersebut tidak didapatkan pembeli dengan harga Rp 6,7 triliun, maka LPS bisa melakukan penjualan dengan nilai terbaik yang bisa didapatkan. (EVA)


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved