Management Strategy

Selamatkan Hutan, Sayang Cuma 190 Perusahaan Tersertifikasi FSC

Selamatkan Hutan, Sayang Cuma 190 Perusahaan Tersertifikasi FSC

Lambat laun, ketersediaan sumber daya alam (SDA) di dunia, termasuk SDA yang ada di hutan tentu mengalami penurunan jumlahnya. Ketersediaan SDA di masa depan kemudian menjadi sesuatu yang perlu dipikirkan bagi generasi masa kini.

Salah satu lembaga independen yang concern pada masalah ini adalah Forest Stewardship Council (FSC) yang didirikan tahun 1993 setelah Konferensi PBB tahun 1992 tentang Pembangunan Berkelanjutan. Lembaga ini memiliki visi agar hutan terus ada untuk memenuhi kebutuhan manusia seiring kebutuhan yang terus meningkat. Hutan tidak hanya memiliki nilai ekonomis tetapi juga berilai bagi kehidupan sosial dan juga lingkungan.

Menurut data FAO, kebutuhan hutan pada 2030 akan meningkat dua kali lipat dan akan meningkat 3-4 kali lipat pada 2050. Namun, kondisi yang terjadi di lapangan, deforestasi dan degradasi hutan terus seja terjadi. Penyebabnya pun bermacam-macam dari illegal logging, membuka ladang rumput bagi peternakan sapi hingga lemahnya penegakan hukum. Angkanya pun mencengangkan.

Dari data yang ada, 13 juta hektar hutan di Indonesia hilang per tahun atau jika dihitung per detik, Indonesia kehilangan satu lapangan bola setiap 1-2 detik. Persoalan ini lah yang akan menimbulkan dampak yang bermacam-macam karena terganggunya keseimbangan alam. Bahkan, krisis makanan juga dapat terjadi.

Tindakan untuk menyelamatkan hutan bukan hanya menjadi tanggung jawab industri yang banyak menggunakan SDA yang ada di hutan untuk produksi, tetapi juga berbagai pihak termasuk pemerintah dan masyarakat. FSC merupakan organisasi non-pemerintah yang memberlakukan sertifikasi Chain of Custody untuk memastikan semua bahan yang digunakan untuk produksi berasal dari sumber yang tersertifikasi. Bagi perusahaan maupun pengelola hutan yang ingin memperoleh sertifikasi, harus melalui audit setiap tahunnya oleh Badan Sertifikasi Independen. Setelah mendapatkan sertifikasi, perusahaan berhak mencantumkan logo sertifikasi di kemasan produknya.

FSC-logos1

Hartono Prabowo, Perwakilan FSC Indonesia, mengungkapkan, hingga Juli 2013, 1,6 juta hektar hutan di Indonesia sudah tersertifikasi, baik itu hutan alam maupun hutan rakyat yang tersebar di berbagai daerah seperti Kebumen, Probolinggo, Yogyakarta, Sulawesi Tenggara dan Sumatera.

Adapun jumlah perusahaan di Indonesia yang telah mendapatkan sertifikasi FSC adalah 190 perusahaan. Saat ini, FSC yang belum lama kembali beroperasi di Indonesia memang belum menargetkan jumlah tertentu untuk hutan maupun perusahaan yang disertifikasi. “Kami masih memerlukan kajian untuk menentukan itu,” imbuh Hartono. (EVA)


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved