Berita BCA Berita BCA

Regulasi Baru, BCA Terapkan PIN untuk Kartu Kredit

Regulasi Baru, BCA Terapkan PIN untuk Kartu Kredit

Untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan bertransaksi dengan kartu kredit di Indonesia, Bank Indonesia (BI) menerbitkan Peraturan Bank Indonesia No. 14/2/PBI/2012 dan Surat Edaran (SE) No. 14/17/DASP, yang mewajibkan penggunaan PIN 6 (enam) digit untuk setiap transaksi dengan kartu kredit di Indonesia, menggantikan tanda tangan yang selama ini berlaku.

Regulasi Baru, BCA Terapkan PIN untuk Kartu Kredit

Regulasi Baru, BCA Terapkan PIN untuk Kartu Kredit

Peraturan itu diberlakukan pada 1 Januari 2015 mendatang. Melihat regulasi terbaru itu, PT Bank Central Asia Tbk (BCA) sudah mulai melakukan proses pembaharuan data nasabah pemilik kartu kredit beberapa waktu yang lalu. Nasabah diwajibkan melakukan pembaharuan data seperti nomor handphone pemegang kartu utama dan pemegang kartu tambahan serta pembaharuan data penghasilan. Formulir pengkinian data dapat diunduh di www.bca.co.id/creditcard.

Bagaimana cara mengaktifkan PIN?

Pastikan terlebih dahulu data nomor handphone sudah di update di BCA sehingga dapat menerima Kode Otentikasi berupa angka 6 (enam) digit melalui SMS. BCA akan mengirimkan Kode Otentikasi melalui SMS secara bertahap kepada semua pemegang Kartu Kredit BCA. Kode Otentikasi ini merupakan kode one time only, berlaku untuk aktivasi PIN kartu kredit utama dan kartu kredit tambahan. Aktivasi PIN enam digit untuk Kartu Kredit BCA sangat mudah dan praktis, dapat dilakukan melalui ATM BCA atau web bca di www.bca.co.id/creditcard.

Untuk aktivasi melalui ATM BCA, masukkan Kartu Kredit BCA dan 6 (enam) digit Kode Otentikasi. Pilih PIN sesuai dengan keinginan dan konfirmasi ulang. Nasabah kemudian akan menerima notifikasi SMS yang menandakan proses aktivasi telah berhasil. Ulangi proses ini untuk Kartu Kredit BCA yang dimiliki.

Selama masa peralihan, pemegang kartu kredit tetap bisa menggunakan opsi tandatangan untuk transaksi kartu kredit. Namun mulai Januari 2015, semua transaksi kartu kredit di Indonesia harus menggunakan PIN 6 (enam) digit.

Hal penting yang perlu diperhatikan, pemegang kartu kredit harus selalu menjaga kerahasiaan PIN nya. Jangan pernah menginformasikan PIN kesiapapun juga. Keamanan dan kerahasian PIN menjadi tanggung jawab pemegang kartu kredit. Informasi lebih lanjut, hubungi Halo BCA di 500888 atau (021) 500888 dari ponsel atau Twitter @HAloBCA. BCA terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.

BCA Senantiasa di Sisi Anda


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved