Saya adalah karyawan salah satu waralaba/franchise, kiranya Bapak Kasno berkenan memberikan informasi tentang :
1. Perbedaan penggajian perusahaan dengan waralaba, karena saya merasa sistem penggajian di tempat saya masih ada ganjalan. Dan siapa yang seharusnya yang menggaji saya, pemegang merk atau investor?
2. Perbedaan sistem jam kerja perusahaan dengan waralaba, karena jam kerja saya ternyata beda dengan kantor-kantor yang lain.
3. Kewajiban dan wewenang antara franchiser (pemegang merk) dan investor terhadap karyawan.
4. Tentang status karyawan
5. Tunjangan apa saja yang ada pada sistem penggajian franchise, karena di tempat saya tidak ada.
Besar harapan saya Bapak Kasno memberikan informasi di atas, dan terima kasih banyak.
Jawaban
Yth. Pak Rahmawan, Waralaba atau franchise itu hanya bentuk usaha/perusahaan. Apapun bentuk perusahaannya, apabila ia berdomisili di Indonesia, maka perusahaan tersebut harus mengikuti peraturan ketenaga kerjaan di Indonesia.
a) Pemberian gaji kepada karyawannya minimal harus sebesar UMR yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Yang harus menggaji anda adalah pengusaha franchise di Indonesia. b) Jam kerja juga sesuai aturan main yaitu 40 jam/minggu, lebih dari jumlah jam tersebut maka di hitung upah lembur. c) Pengusaha dan karyawan mempunyai hak dan kewajiban masing-masing sesuai aturan yang telah ditetapkan. d) Tentang status karyawan, bisa menjadi karyawan kontrak atau permanen sesuai dengan kebijakan perusahaan/franchise. e) Mengenai tunjangan, ada ketentuan bahwa 75% adalah gaji dan 25% adalah tunjangan, besar kecilnya tergantung dari kemampuan perusahaan, tetapi minimal gaji yang harus dibayarkan kepada karyawan adalah UMR. Terima kasih atas perhatian anda. Semoga bermanfaat.
