Yth bu Malla,
Saya bekerja di PT Garuda Indonesia. Akhir-akhir ini perusahaan berencana akan melakukan outsourcing pekerjaan. Saat ini sebenarnya juga sudah outsourcing, namun lebih ke orang sebagai pekerja kontrak, dan akan diganti dengan outsourcing borongan pekerjaan. Memang ada kesulitan pada saat identifikasi pekerjaan yang akan di outsourcingkan.
Namun ternyata hambatan yang lebih besar adalah begitu pekerjaan outsourcing ini akan dilakukan proses tender, akan menimbulkan gejolak yaitu pegawai kontrak yang ada saat ini akan mogok, sehingga dikawatirkan akan mengganggu. Selain itu masalah lain dari pengguna (user) mereka enggan untuk berganti skema outsourcing karena mereka sudah terlanjut nyaman dengan orang kontrak saat ini.
Menurut bu Malla, apa yang seharusnya dilakukan atau dipersiapkan?
Demikian, atas sarannya kami ucapkan terimakasih.
