Yth : Ibu Malla
Saya bekerja di perusahaan BUMN (PLN), akhir-akhir ini perusahaan kami sedang giatnya meng Outsourcing-kan pekerjaan di perusahaan. Namun perencanaannya saya perhatikan kurang matang. Yang ingin saya tanyakan:
1. Apa untung ruginya melimpahkan pekerjaan ke Outsourcing?
2. Hal-hal apa yang perlu dipersiapkan jika ingin memakai tenaga outsourcing di salah satu perusahaan?
3. Pekerjaan apa saja yang layak diberikan ke Outsourcing?
4. Apakah ini sekedar akal-akalan untuk menghindari UU tenaga kerja No 13?
Atas penjelasannya saya ucapkan terima kasih.
Artikel yang berguna bagi saya dari jawaban jawaban diatas saya mengetahui informasi mengenai outsource