Listed Articles

Penerapan Giro Wajib Minimum Sekunder Berlaku 24 Oktober

Oleh Admin
Penerapan Giro Wajib Minimum Sekunder Berlaku 24 Oktober

Pertama, penerapan kebijakan PBI tersebut bukan merupakan kebijakan baru karena telah terbit dan berlaku sejak 1 tahun lalu, dimana BI menurunkan GWM efektif dari 9.1% menjadi 7.5% yang terdiri dari GWM Utama dalam Rupiah sebesar 5% dan GWM Sekunder dalam Rupiah sebesar 2.5% dari DPK dalam Rupiah (selisih giro bank di BI dikurangi dengan ketentuan GWM Utama).

Kedua, ketentuan pemenuhan GWM Utama dalam rupiah sebesar 5% ditetapkan sejak 24 Oktober 2008. Sedangkan pemenuhan GWM Sekunder sebesar 2.5% telah diberikan masa transisi selama 1 tahun dan mulai berlaku pada 24 Oktober 2009. Pemenuhan GWM Sekunder dalam rupiah dapat dilakukan dengan menggunakan SBI, SUN dan/atau excess reserve.

Ketiga, masa transisi 1 tahun dimaksudkan untuk memberi kesempatan kepada bank agar dapat mempersiapkan pemenuhan ketentuan dimaksud dalam rangka pengelolaan likuiditas secara lebih baik. Dengan pengelolaan likuiditas yang lebih baik diharapkan sektor perbankan akan lebih kuat dan lebih berdaya tahan terhadap goncangan maupun menghadapi tantangan perekonomian ke depan.

Keempat, dasar pemikiran dikeluarkannya GWM pada 24 Oktober 2008 adalah sebagai salah satu langkah Bank Indonesia dalam upaya melonggarkan likuiditas perbankan yang tertekan akibat gejolak ekonomi dan keuangan global. Di sisi perbankan, kebijakan GWM Sekunder ini bertujuan untuk mendorong perbankan dalam mengelola rasio kecukupan likuiditas secara lebih baik melalui kepemilikan Surat-Surat Berharga berupa SBI dan SUN yang pada gilirannya dapat meningkatkan confidence pelaku pasar. Sementara itu di sisi pasar keuangan ketentuan GWM Sekunder ini dapat mendorong pendalaman pasar keuangan (financial deepening) mengingat GWM Sekunder ini dipenuhi melalui Surat-Surat Berharga.

Kelima, asesmen Bank Indonesia menunjukkan bahwa kondisi likuiditas perbankan saat ini sudah cukup dan bank umum telah mempersiapkan pemenuhan GWM Sekunder dalam masa transisi tersebut. Kondisi ini masih sejalan dengan stance kebijakan moneter BI saat ini yang diarahkan untuk tetap menjaga iklim kondusif bagi pemulihan ekonomi dan fungsi intermediasi perbankan dengan tetap berorientasi pada pencapaian sasaran inflasi ke depan.

# Tag


    © 2023-2024 SWA Media Inc.

    All Right Reserved