Management Strategy

DPP PAN: Tax Amnesty, Tak Bisa Sembarangan

DPP PAN: Tax Amnesty, Tak Bisa Sembarangan

Kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) bisa jadi salah satu terobosan pemerintah untuk memperbaiki penerimaan pajak. Namun, kebijakan itu jangan sampai hanya jadi kebijakan tambal sulam untuk menutupi defisit pajak yang terjadi saat ini. Defisit pajak muncul karena pemerintah terlalu ambisius memasang target penerimaan pajak.

Rencananya, regulasi tersebut akan terbit pada akhir tahun ini atau awal tahun depan. Musababnya penerimaan dari sisi pajak jauh dari yang ditargetkan. Tax amnesty adalah pengampunan pajak dengan cara menghapuskan pajak terutangnya atau denda dengan insentif tarif pembayaran yang rendah.

Wasekjen DPP PAN Dipo Ilham mengapresiasi langkah tersebut untuk menambah pendapatan negara dari pajak dan motif memulangkan potensi dana yang selama ini banyak yang terparkir di luar negeri. Terobosan ini dinilai akan dapat menarik pendapatan pajak hingga puluhan triliun.

“Namun, esensinya adalah masalah klasik pemerintah akibat ketidakmampuannya mencapai target pajak ambisius yang telah ditetapkan,” kata dia dalam rilisnya.

Dipo-Ilham-Wasekjen-DPPPAN

Menurut dia, ada kesan pemerintah seolah berusaha mencari tambahan sumber pendapatan atau menambal kekurangan penerimaan pajak dari sektor ini. “Sebenarnya tidak apa-apa tax amnesty ini digunakan sebagai salah satu cara terobosan penting untuk perbaikan penerimaan pajak asalkan tidak dijadikan dalih mengindar dari kebiasaan buruk tersebut,” katanya.

Sisi positif dari tax amnesty, selain bisa mendatangkan wajib pajak juga mampu memenuhi prinsip keadilan karena selama ini pengemplang pajak dinilai tak adil karena masih menikmati fasilitas negara yang selama ini dipenuhi oleh kepatuhan wajib pajak yang lain.

“Meskipun konsekuensi secara jangka panjangnya belum tentu menambah penerimaan pajak secara signifikan. Terobosan seperti ini sangat diperlukan. Namun, juga perlu terobosan lainnya agar target pajak bisa dipenuhi,”kata dia.

Dipo yang juga merupakan Ketua Umum JAKEC (Jakarta Entrepreneur Club) menambahkan, kebijakan ini juga tidak boleh disalahgunakan. Pengusaha hitam, alias yang terkena masalah hukum sebaiknya tidak layak mendapatkan fasilitas tax amnesty ini. Pemerintah bisa belajar dari pengalaman sebelumnya untuk mengubah kebiasaan buruknya dengan tidak memberikan target yang terlalu ambisius, tetapi harusnya lebih relistis.

“Kepastian hukum juga harus ditegakkan agar kepatuhan wajib pajak meningkat sehingga penerimaan pajak bisa meningkat,” katanya


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved