Management Strategy

Go-Jek & Grab-Bike Dilarang Beroperasi!

Oleh Admin
Go-Jek & Grab-Bike Dilarang Beroperasi!

Kementerian Perhubungan melarang operasi bisnis angkutan penumpang berbasis online seperti ojek dan taksi. Angkutan yang dikoordinasi oleh perusahaan seperti Go-Jek dan GrabBike dianggap menyalahi aturan lalu lintas tentang pemanfataan sepeda motor.

“Pengoperasian kendaraan untuk angkutan penumpang umum yang tidak sesuai aturan itu melanggar hukum. Pengoperasiannya dilarang,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Djoko Sasono dalam pesan instan pada Kamis, 17 Desember 2015.

Menurut Kementerian, sepeda motor dan kendaraan pribadi yang dijadikan alat transportasi angkutan umum itu belum dilakukan penindakan secara tegas oleh aparat penegak hukum. Apalagi, sepeda motor bukan dikategorikan kendaraan umum.

gojek

Kementerian Perhubungan dalam keterangan tertulisnya pun mengklaim sebetulnya pemerintah mendorong penggunaan teknologi informasi dan komunikasi untuk mendukung pelayanan angkutan umum. Namun, penggunaannya harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. “Pada saat menjadi usaha pengangkutan harus tunduk kepada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta peraturan pelaksanaannya,” begitu bunyi pernyataan Kementerian.

Dalam undang-undang itu, perusahaan angkutan umum wajib memenuhi standar pelayanan minimal yang meliputi keamanan, keselamatan, kenyamanan, keterjangkauan, kesetaraan dan keteraturan, yang ditetapkan berdasarkan jenis pelayanan yang diberikan. Sedangkan sepeda motor tidak masuk kategori jenis kendaraan umum.

Tempo


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved