Marketing Trends

PruCekatan Jadi Solusi Prudential Pasarkan Unitlink secara Virtual

PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) telah mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memasarkan produk unitlink secara tatap muka virtual. Hal ini merupakan tanggapan terhadap kebijakan terbaru dari OJK yang tertuang dalam Surat Edaran No. 18/D.05/2020 terkait penyesuaian teknis pelaksanaan pemasaran Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI) / unit link bagi perusahaan asuransi.

Jens Reisch, Presiden Direktur Prudential Indonesia mengatakan, izin OJK ini didukung kapabilitas digital yang terintegrasi secara end-to-end serta sistem pemasaran PruCekatan yang dikembangkan dan dikelola secara langsung oleh Prudential Indonesia. Kini, nasabah dan calon nasabah dapat berkonsultasi dengan tenagapemasar terkait kebutuhan asuransinya dan melakukan pengajuan asuransi jiwa kapanpun dan di wilayah Indonesia mana pun secara nyaman dan yang terpenting aman.

Selama masa pandemi akibat mewabahnya COVID-19, Prudential Indonesia memasarkan produk unitlink secara tatap muka virtual melalui sistem pemasaran PRUCekatan, singkatan dari ‘Cepat Tanpa Harus Berdekatan’. Penjualan produk unitlink ini melengkapi jajaran produk asuransi tradisional yang telah tersedia terlebih dahulu melalui layananvirtual sejak 1 April 2020.

“Prudential Indonesia percaya bahwa ketersediaan layanan ini akan menjawab kebutuhan akan perlindungan asuransi jiwa, kesehatan, dan finansial yangmenyeluruh di tengah berbagai keterbatasan oleh kebijakan pemerintah,” jelas Jens.

PRUCekatan juga meningkatkan kenyamanan bagi nasabah/ calon nasabah dalam proses pengajuan asuransi jiwa, membuat proses dari konsultasi hingga pengajuan menjadi lebih cepat, mudah, dan aman, tanpa harus mengunduh aplikasi tambahan, dan dengan tiga langkah mudah Consult, Check, Confirm (3C). Langkah pertama, Consult. Nasabah/calon nasabah dapat mengonsultasikan seluruh rencana dan kebutuhan asuransi kepada tenaga pemasar, dan setelahnya akan menerima ilustrasi produk dan semua dokumen terkait pengajuan sesuai dengankebutuhan yang disampaikan. Seluruh proses ini dapat dilakukan melalui berbagai kanal komunikasi digital seperti email hingga melalui berbagai aplikasi pesan instan.

Langkah kedua, Check. Nasabah/calon nasabah dapat mempelajari ilustrasi produk dan semua dokumen terkait pengajuan dengan seksama. Untuk melanjutkan proses ini, mereka diwajibkan mengirimkan rekaman video kepada tenaga pemasar, yang menyatakan bahwa mereka telah memahami manfaat dari produk asuransi yang ditawarkan dan setuju untuk membelinya.

Langkah ketiga, Confirm. Setelah mengirimkan video pernyataan, nasabah/calon nasabah akan menerima link ke microsite yang dikirimkan oleh Prudential Indonesia melalui SMS.

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved