Covid 19

Pemerintah Gencarkan dan Sosialisasikan Prokes Anak Usia Sekolah

Pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19. SKB tersebut resmi ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri yang diumumkan pada 20 November 2020 lalu.

Dalam surat keputusan tersebut dikatakan bahwa pemerintah daerah harus memperhatikan kesiapan fasilitas pelayanan kesahatan, kesiapan melaksanakan pembelajaran tatap muka, akses terhadap sumber belajar atau kemudahan belajar dari rumah, dan kondisi psikososial peserta didik.

Selain itu, pemerintah daerah juga harus memperhatikan fasilitas layanan pendidikan bagi anak yang orang tua atau walinya bekerja di luar rumah, ketersediaan akses transportasi yang aman bagi peserta didik dari tempat tinggal warga, mobilitas warga antar kabupaten atau kota, kecamatan, dan kelurahan atau desa, serta kondisi geografis daerah.

“Pembelajaran tatap muka diperbolehkan untuk tempat pendidikan yang memiliki sarana sanitasi dan kebersihan, sarana cuci tangah pakai sabun atau hand sanitizer, dan disinfektan. Selanjutnya, mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan, menerapkan wajib masker, memiliki alat pengukur suhu badan (thermogun),” kata Nadiem Makarim, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI.

Pembelajaran tatap muka, nantinya, tetap dilakukan dengan mengikuti protokol Kesehatan yang ketat, terdiri dari jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Masing-masing jenjang tersebut wajib menerapkan jaga jarak minimal 1,5 meter. Sementara itu, jumlah siswa dalam kelas pada jenjang Sekolah Luar Biasa (SLB) maksimal 5 peserta didik per kelas dari standar awal 5-8 peserta didik per kelas. Pendidikan dasar dan pendidikan menengah maksimal 18 peserta didik dari standar awal 28-36 peserta didik per kelas. Pada jenjang PAUD maksimal 5 peserta didik dari standar awal 15 peserta didik per kelas. jadwal pembelajaran juga diharuskan untuk memberlakukan sistem penggilirasn rombingan belajar, misalnya dari jumlah hari dan jam belajar. Ketentuan tersebut diatur oleh masing-masing satuan pendidikan. Perilaku wajib yang harus diterapkan di satuan pendidikan harus menjadi perhatian, seperti menggunakan masker kain tiga lapis atau masker sekali pakai atau masker bedah, cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan, menjaga jarak dan tidak melakukan kontak fisik, dan menerapkan etika batuk atau bersin. Selanjutnya, kondisi medis warga sekolah harus sehat dan jika mengidap komorbid harus dalam kondisi terkontrol, tidak memiliki gejala Covid-19. Kantin di satuan pendidikan pada masa transisi dua bulan pertama tidak diperbolehkan buka. Setelah masa transisi selesai, kantin diperbolehkan beroperasi dengan tetap menjaga protokol kesehatan. Kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler pada masa transisi dua bulan pertama tidak boleh dilakukan sampai masa transisi selesai. Kegiatan selain pembelajaran tidak boleh dilakukan pada masa transisi dua bulan pertama, setelah itu diperbolehkan dengan tetap menjaga protokol kesehatan.

Lembaga pendidikan juga harus memiliki pemetaan seluruh elemen sekolah yang mencakup kondisi kesehatan atau riwayat komorbid, risiko perjalanan pulang pergi termasuk akses transportasi yang aman, serta riwayat perjalanan dari daerah dan zona risiko tinggi dan kontak erat, serta pemeriksaan rentang isolasi mandiri yang harus diselesaikan pada kasus positif Covid-19. Kemudian persetujuan Komite Sekolah atau perwakilan orang tua atau wali.

Para stakeholder sepakat bahwa keselamatan siswa adalah yang utama dan harus terus dimonitor. Sebagaimana diketahui, pemerintah daerah, kantor wilayah, dan kantor kementrian agama diberikan kewenangan penuh untuk memberikan izin pembelajaran tatap muka di sekolah-sekolah mulai semester genap 2021 di bulan Januari tahun 2021.

“Kegiatan belajar mengajar tatap muka yang akan dimulai tahun depan, tidak berarti kegiatan belajar mengajar akan berlangsung seperti sediakala secara instan. Perlu diingat, instansi pendidikan dapat menjadi salah satu klaster penularan Covid-19 apabila tidak berpedoman pada protokol kesehatan,” kata Wiku Adisasmito, Jubir Satgas Penanganan Covid-19 menambahkan.

Pihak sekolah, tenaga pengajar, dan peserta didik diharapkan untuk tidka lalai dalam melakukan disiplin kesehatan. Salah satu yang bisa dilakukan adalah dengan membuat jadwal masuk, pembatasan kapasitas kelas, meniadakan kegiatan sekolah yang berpotensi menimbulkan kerumunan, disiplin memakai masker dan tidak pernah lupa untuk mencuci tangan baik sebelum dan sesudah berkegiatan.

Upaya tersebut merupakan adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif aman Covid-19, yang dilakukan secara bertahap yakni prakondisi, timing , prioritas, koordinasi pusat dan daerah, dan monitoring evaluasi.

Editor : Eva Martha Rahayu

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved