Personal Finance

Kenali Pajak Ini Sebelum Anda Melakukan Jual dan Beli Properti! 

Oleh Editor
Kenali Pajak Ini Sebelum Anda Melakukan Jual dan Beli Properti! 
Foto dokumentasi Kemen PUPR.

Tahukah Anda, apabila Anda ingin melakukan jual atau beli properti maka akan dikenakan pajak?

Dimulai dari segi penjual properti, pajak dan biaya penjual merupakan pajak dan biaya yang dibebankan kepada penjual.

Retty Nurlailatul C.S., S.Akt., BKP., CFP® sebagai Perencana Keuangan Finansialku.com memaparkan jenis pajak dan biaya yang ada ketika melakukan jual beli property adalah Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Bumi Bangunan (PBB), dan Biaya Notaris.

Pajak Penghasilan (PPh)

Pajak penghasilan penjual adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan yang diterima atau diperoleh pihak yang mengalihkan hak atas tanah dan/atau bangunan melalui penjualan, tukar menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah, waris, atau cara lain yang disepakati antara para pihak.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2016 tentang Tarif Baru PPh Final atas Pengalihan Hak Atas Tanah atau Bangunan, besarnya Pajak Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud adalah sebesar:

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Jenis pajak penjualan rumah selanjutnya adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Setiap tahun, masyarakat akan membayar PBB terutang atas rumahnya berdasarkan nominal yang tertera di Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

Selanjutnya, PBB yang dikenakan atas rumah disebut sebagai PBB sektor perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). PBB-P2 ini merupakan pajak yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota.

Oleh karena itu, besaran tarif beserta keringanan yang diberikan atas PBB-P2 bisa bervariasi antar daerah. Sebagai penjual, wajib melunasi PBB sebelum rumah dialihkan ke pembeli.

Untuk menghitung PBB-P2 atas rumah maka setidaknya ada 4 langkah yang harus dilakukan, yaitu menghitung Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atas tanah dan bangunan, Nilai Jual Objek Tidak Kena Pajak (NJOPTKP), besaran tarif PBB-P2 yang berlaku, dan besaran PBB-P2 terutang.

Biaya Notaris

Ketika melakukan transaksi penjualan rumah, Anda pasti memerlukan jasa Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berdomisili di wilayah rumah yang dijual.

Umumnya, Notaris/PPAT sudah memiliki biaya baku yang ditetapkan pemerintah. Nilai honorarium tertinggi yang diterima Notaris adalah 2,5% untuk harga rumah sampai dengan Rp 100 juta dan 1,5% jika nilai objek di atas Rp 100 juta-Rp 1 miliar.

Nilai honorarium semakin rendah jika harga rumah semakin tinggi. Rincian biaya Notaris tersebut telah diatur oleh pemerintah dan tertuang dalam UU No.30 Tahun 2004 pasal 36.

Meskipun biaya notaris adalah tanggung jawab penjual, Anda bisa melakukan negosiasi untuk pembagian tanggung jawab dengan pembeli jika mereka bersedia. Pembagian ini bisa mengurangi beban biaya administrasi yang harus Anda bayarkan.

Setelah mengenal pajak dan biaya yang diperlukan saat jual beli properti, jangan lupa masukan estimasi biaya pajak ke dalam anggaran jika kamu memiliki keinginan untuk membeli properti. (Regine Deanaendra)

Artikel ini diproduksi oleh tim finansialku.com untuk swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved