Trends Economic Issues

Kobexindo Konstruksi Ajukan PKPU untuk Rekayasa Industri

Belakangan ini, banyak mata tertuju pada kiprah PT Rekayasa Industri yang biasa disingkat Rekind. Pasalnya BUMN yang didirikan sejak tahun 1981 itu menjadi satu-satunya perusahaan Engineering, Procurement & Construction (EPC) di bidang industrial plant yang dimiliki oleh Indonesia. Namun, di sisi lain, Rekind dinilai kondisi keuangannya sedang berdarah-darah.

Pembangunan Projek Strategis Nasional (PSN) kilang gas Jambaran Tiung Biru, fasilitas gas Donggi di Sulawesi, projek peningkatan produksi kilang RDMP Balikpapan yang saat ini termasuk PSN terbesar migas adalah contoh projek yang sukses dirancang dan dibangun oleh Rekind.

Demikian pula Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Kamojang 5, PLTP Ulubelu 3 & 4, PLTP Lahendong 5 & 6, dan PLTP Muara Laboh, serta Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau, PLTU Sumatera Barat, PLTU Suralaya, PLTU Tonasa, PLTU Pusri dan PLTU Lombok.

Rekind juga sudah membangun banyak fasilitas migas lepas pantai di antaranya Pipa Bawah Laut (Selat Sunda, Selat Madura, Balongan, Bojonegoro dan Cengkareng), Penambat Kapal Tanker Lepas Pantai (di Balongan, Bojonegoro dan Cengkareng), LNG Floating Storage and Regasification Unit (Lampung)

Namun, di mata PT Kobexindo Kontruksi Indonesia selaku salah satu kreditur PT Rekind adalah kapabilitas Rekind dalam membayar hutang tidak. Untuk itu, perusahaan konstruksi yang bergabung dalam Grup Kobexindo itu mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Rekind yang sudah didaftarkan di e-court pada Rabu, 8 Februari 2023.

Juru bicara PT Kobexindo Kontruksi Indonesia Yusuf Fachrurrozi berujar,” Dasar pengajuannya sebagaimana diatur dalam UU PKPU, yakni pertama, adanya utang dari PT Rekind yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Kedua, sebagaimana UU kepailitan dan PKPU bahwa adanya kreditur lain selain kami.” Maka dari itu, Yusuf meminta para kreditur lain agar mengikuti jalannya persidangan yang akan digelar di PN Jakarta Pusat nanti (16/02/2023).

Yusuf menyebut pihaknya mengetahui informasi soal posisi keuangan PT Rekind tengah berdarah-darah setelah disebut dalam rapat dengar pendapat (RDP) DPR RI. “Dari informasi media, kami mengetahui posisinya itu keuangan Rekind sedang berdarah-darah. Untuk jelasnya kita tidak tahu seperti apa,” tuturnya di Jakarta (12/02/2023).

“Kami juga melihatnya kok bisa perusahaan BUMN yang menjalankan projek strategis nasional keuangannya berdarah-darah,” tegasnya. Maka, Yusuf menyebut pihaknya mengambil langkah mengajukan permohonan PKPU dengan laporan nomor 34/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst. Pihaknya sebelum melakukan permohonan gugatan PKPU telah memperingatkan pihak Rekind. “Sudah pernah kami peringatkan. Yang jelas kami benar mengajukan PKPU kepada Rekind atas dasar adanya hutang yang gelah jatuh tempo,” tandasnya.

Rekind boleh dikatakan adalah otak negara dalam membangun puluhan bahkan ratusan projek-projek industri berskala raksasa yang tadinya hanya mampu dijalankan oleh kontraktor industri asing.

Betul, hingga kini Rekind adalah satu-satunya perusahaan Indonesia yang masuk dalam daftar ranking ENR Top 250 International Contractors of The World dan Top 250 Global Contractors of The World yang diterbitkan oleh majalah Engineering News Record di 22 Agustus 2016. Rekind juga dianugerahi penghargaan ASEAN Engineering Award 2018 dari ASEAN Federation of Engineering Organizations untuk Kategori Perusahaan.

Swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved