Business Research Trends

Pencantuman Logo Halal Buat Konsumen Merasa Aman

Logo halal

Perusahaan riset pasar Populix merilis laporan bertajuk Insights and Customer Perspective of Halal Industry in Indonesia. Dalam laporan tersebut, ditemukan bahwa 93% responden mengatakan pencantuman logo halal pada produk makanan merupakan hal yang sangat penting dan menjadi pertimbangan yang paling utama ketika membeli sebuah produk.

Survei yang dilakukan pada bulan Maret 2023 terhadap 1.014 laki-laki dan perempuan Muslim berusia 17-55 tahun tersebut, menemukan alasan utama konsumen Muslim Indonesia memilih produk dengan logo halal, yaitu konsumen merasa aman ketika mengetahui bahwa produk yang dibeli memiliki logo halal (75%).

Konsumen juga merasa ada jaminan kualitas mutu ketika membeli produk dengan logo halal (63%), hingga membeli produk dengan logo halal sudah menjadi prinsip dalam hidup (44%) dan sudah terbiasa (25%).

Eileen Kamtawijoyo, Co-Founder dan COO Populix mengatakan, hal ini patut menjadi perhatian terutama bagi industri makanan dan minuman di Indonesia, untuk lebih memperhatikan pencantuman logo halal pada kemasan atau informasi produk agar konsumen Muslim lebih yakin bahwa produk tersebut halal.

Selain itu, industri e-commerce atau aplikasi online yang menjual produk makanan atau minuman juga perlu memperhatikan hal tersebut agar dapat memaksimalkan penjualan.

“Keberadaan logo halal merupakan hal yang sangat penting bagi konsumen Muslim di Indonesia ketika membeli produk makanan dan minuman. Terlebih di bulan Ramadan ini masyarakat akan lebih menjaga produk yang akan disantap,” ujarnya.

Namun, di tengah tingginya kepekaan masyarakat terhadap logo halal, sebagian konsumen Muslim memilih untuk tidak mempertimbangkan logo halal ketika membeli suatu produk. Alasannya karena mengetahui banyak produk di Indonesia yang halal namun tidak bisa mendapatkan logo halal (48%).

Kemudian, ada konsumen yang merasa semua produk di Indonesia sudah pasti halal (34%), logo halal dirasa kurang penting selama konsumen tidak mengonsumsi produk tersebut (27%), dan logo halal kurang penting dibandingkan hal lain yang dicari pada suatu produk (19%).

“Dalam survei tersebut juga ditemukan bahwa 39% konsumen Muslim membeli produk tanpa logo halal dalam 6 bulan terakhir. Dengan alasan konsumen percaya bahwa produk tersebut tidak mengandung bahan-bahan yang tidak halal (46%),” jelas Eileen.

Alasan lain adalah konsumen membutuhkan produk ini dan belum ada produk halal lain yang bisa memberikan manfaat yang sama (35%), mengetahui bahwa perusahaan tersebut sedang dalam proses mengurus logo halal (32%), konsumen tahu bahwa tidak mudah mengurus logo halal (29%), dan 5% konsumen tidak peduli dengan logo halal.

Selanjutnya, sebagian responden mengetahui beberapa produk makanan dan minuman yang sempat viral namun tidak memiliki logo halal seperti Mixue dan Mie Gacoan. Bahkan 23% konsumen tetap ingin mencoba produk tersebut walaupun belum memiliki logo halal, dan 39% konsumen mengatakan tidak ingin mencoba, dan 38% konsumen menjawab ragu-ragu.

Selain pencantuman logo halal pada kemasan produk, konsumen Muslim saat ini juga memperhatikan pencantuman logo pada display restoran dan aplikasi pesanan online. Sebanyak 95% konsumen Muslim mengatakan mereka memperhatikan pencantuman logo halal pada display restoran.

Bahkan 44% konsumen mengatakan hanya memilih restoran yang memiliki logo halal. Mayoritas konsumen (71%) juga mengatakan bahwa restoran wajib menampilkan logo halal pada aplikasi pesanan online. Mereka juga selalu memeriksa terlebih dahulu apakah restoran tersebut halal (54%).

“Membahas lebih lanjut mengenai makna halal pada produk, nyatanya tidak hanya merujuk pada kandungan dalam produk, tetapi juga apakah hewan tersebut dipotong dengan cara yang halal,” tambahnya.

Terlebih saat ini, kata Eileen, banyak restoran yang menyatakan “no pork, no lard” yang dapat diartikan bahwa restoran tersebut tidak menjual produk babi. Seperti di beberapa daerah atau negara yang memiliki minoritas umat Muslim seperti Bali, Jepang, Korea sehingga tidak banyak restoran halal atau yang memiliki logo halal.

Konsumen juga mengungkapkan mengenai penggunaan logo halal di Indonesia yang masih menjadi perhatian seperti masih banyak produk yang beredar dengan menggunakan logo halal palsu (38%), penggunaan logo halal merupakan hal yang penting namun bukan keharusan (29%), dan MUI masih belum transparan dalam pemberian logo halal (20%).

Untuk meratakan peredaran makanan halal di Indonesia, 33% responden mengatakan perlu adanya pendampingan untuk produk rumahan agar mendapatkan logo halal secara murah dan tanpa biaya, pemerintah harus mewajibkan logo halal sebelum produk dikeluarkan untuk produk dengan target pasar kaum Muslim (29%)

“Adanya hukuman tegas untuk produk makanan atau minuman yang beredar tanpa logo halal khusus bagi produk dengan target pasar konsumen muslim (21%), dan semakin diketatkan penggunaan logo halal bagi produk impor (14%),” tutur Eileen.

Editor : Eva Martha Rahayu

Swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved