Capital Market & Investment

Tips BEI untuk Memudahkan Investor Ritel Bertransaksi di Pasar Negoisasi

Ilustrasi foto : Vicky Rachman/SWA

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyelenggarakan berbagai jenis perdagangan efek, yaitu di pasar reguler, tunai dan negoisasi. Ketiga jenis pasar ini memiliki karateristiknya masing-masing. Pasar negosiasi, misalnya, merupakan perdagangan yang didasarkan dengan tawar-menawar langsung secara individual, tidak secara lelang yang berkesinambungan (non continuous auction market), dan penyelesaiannya dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan Anggota Bursa (AB) atau perusahaan sekuritas yang memiliki izin di BEI.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan BEI Irvan Susandy mengatakan, transaksi yang terjadi di pasar negosiasi itu didominasi secara volume bukan secara frekuensi. Sebaliknya, transaksi di pasar regular didominasi secara frekuensi. “Pasar negosiasi ini dibuka untuk seluruh nasabah dan seluruh saham, bahkan waktu penutupan pasar negosiasi ini lebih panjang dibandingkan jam perdagangan dari pasar modal,” ujar Irvan pada edukasi wartawan pasar modal secara virtual di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Karakteristik pasar negosiasi yang berbeda dengan pasar regular dan tunai, yaitu, menggunakan satuan lembar saham, harga berdasarkan kesepakatan AB, waktu penyelesaian transaksi dilakukan berdasarkan kesepakatan AB, tidak mengacu pada fraksi harga ataupun maximum price movement ataupun auto rejection yang berlaku di pasar reguler, penyelesaian dilakukan per transaksi (tidak netting) dan tidak dijamin oleh KPEI

Pande Made Kusuma Ari, Kepala Divisi Pengaturan Operasional Perdagangan BEI menjabarkan, harga saham dalam pasar negosiasi juga berdasarkan kesepakatan anggota bursa (AB). “Misalnya untuk penetapan tanggal jatuh tempo transaksi, jika tidak terjadi kesepakatan nantinya akan menggunakan aturan default yang terdapat pada sistem,” kata Pande.

Investor ritel dapat bertransaksi di pasar negosiasi melalui AB dengan mendaftarkan diri ke perusahaan efek (PE). Kemudian, calon investor mengajukan permohonan pembukaan rekening efek nasabah (REN) dan rekening dana nasabah (RDN) kepada perusahaan efek dengan memenuhi persyaratan yang dibutuhkan.

Kemudian, perusahaan efek atau perusahaan sekuritas ini akan melakukan verifikasi dan memproses pendaftaran calon investor serta mengajukan permohonan pembuatan SingleInvestor Identification Number (SID) dan sub rekening efek (SRE)kepada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan RDN kepada bank RDN.

Lantas, Investor sudah dapat melakukan transaksi efek, seperti saham, melalui platform yang disediakan PE yang terhubung ke sistem Bursa Efek Indonesia setelah investor menerima nomor REN, RDN dan SID telah disetujui. Selanjutnya, investor membuat kesepakatan dengan Counterparty sehubungan dengan transaksi di pasar negosiasi yang akan dilakukan nasabah menyampaikan kesepakatan transaksi di pasar negosiasi kepada PE untuk diproses pelaporan dan settlement-nya.

Adapun untuk dapat menentukan kesepakatan atas transaksi di pasar negosiasi, AB wajib untuk terlebih dahulu memiliki kesepakatan dengan AB lawan transaksinya yang setidaknya memiliki nama, harga, dan volume efek untuk melakukan transaksi bursa. Selain itu, pihak-pihak tersebut juga harus menetapkan waktu penyelesaian transaksi yang disepakati oleh mereka dan perlu menetapkan metode pemindahbukuan efek. Pilihannya terdiri dari versus payment dengan menggunakan dana ataupun free of payment tanpa penyerahan dana. Investor dapat menggunakan platform modul transaksi negoisasi yang disediakan oleh PE atau menghubungi broker PE secara langsung dengan menyampaikan informasi kode efek, volume, harga yang ingin di transaksikan.

Lalu, tunggu hingga proses dan kesepakatan dengan investor lainnya tercapai dan transaksi di pasar negosiasi telah selesai. Jika investor belum bersepakat di transaksi ini, AB dapat menyampaikan informasi penawaran jual-beli di pasar negosiasi melalui tampilan informasi (advertising). Informasi penawaran jual atau permintaan beli yang ditampilkan tersebut masih dapat diubah/dibatalkan selama belum dikonfirmasi.

Swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved