Trends Economic Issues

Indonesia Siapkan Kebijakan Ekspor CPO via Bursa Berjangka

Kelapa sawit penghasil CPO. (Dok Kementan)

Pemerintah, melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) berusaha meningkatkan kinerja ekspor minyak kelapa sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO), mendorong pembentukan harga acuan CPO yang transparan, akuntabel, dan tepat waktu, baik untuk perusahaan besar, menengah maupun petani kelapa sawit. Upaya dilakukan Kementerian Perdagangan dengan menginisiasi kebijakan ekspor CPO melalui Bursa Berjangka.

Hal ini disampaikan Mendag Zulkifli Hasan dalam acara Konsultasi Publik Rancangan Kebijakan Ekspor CPO Melalui Bursa Berjangka di Indonesia pada Senin, (05/06/2023) kemarin. Ditargetkan ekspor CPO melalui bursa berjangka launching pada Juni 2023 mendatang.

“Ekspor CPO melalui bursa berjangka yang ditargetkan diluncurkan pada Juni 2023 ini diharapkan dapat menjadi pembentuk harga patokan CPO. Keberadaan ekspor CPO melalui bursa berjangka akan mempermudah pengusaha, meningkatkan efisiensi dan transparansi, serta pada akhirnya meningkatkan perdagangan Indonesia,” kata Mendag Zulkifli.

Mendag mengungkapkan, saat ini ekspor masih surplus meskipun tidak terlalu besar karena kondisi perekonomian global yang sedang melemah. Untuk itu, perlu inovasi seperti pengalihan perdagangan dari pasar tradisional ke non tradisional seperti Timur Tengah, Asia Selatan, dan Afrika. Ini diperlukan karena mulai banyak aturan yang mempersulit ekspor seperti adanya kebijakan sertifikasi di Eropa dan Amerika.

“Selain pengalihan pasar dari tradisional ke non tradisional perlu juga memperkuat kebijakan ekspor Indonesia. Salah satunya melalui kebijakan ekspor CPO karena CPO merupakan salah satu penyumbang surplus neraca perdagangan,” ucap Mendag.

Sebagai negara penghasil CPO terbesar di dunia, tambah Mendag, sudah selayaknya Indonesia memiliki harga acuan untuk CPO sendiri. Namun kondisi yang ada sekarang menunjukkan bahwa Indonesia belum berperan dalam memberikan harga acuan yang diakui di pasar dunia. Harga acuan untuk komoditas CPO saat ini masih mengacu ke Pasar Fisik Rotterdam dan Pasar Berjangka di Kuala Lumpur (MDEX) sebagai basis penetapan harga CPO dunia.

“Berkaitan dengan kebijakan tersebut diperlukan berbagai masukan agar ekspor CPO melalui bursa tidak merugikan pelaku usaha CPO. Proses bisnis yang ada sekarang tidak banyak berubah kecuali mewajibkan ekspor CPO melalui bursa berjangka. Kebijakan kewajiban pemenuhan DMO (Domestic Market Obligation) masih berlaku, sehingga eksportir tetap wajib memiliki HE terlebih dahulu,” ujarnya.

Sementara itu Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko mengungkapkan, ekspor melalui bursa berjangka komoditas ini hanya akan mengatur CPO dengan HS 15111000 dan tidak termasuk produk turunannya. Pihak-pihak yang berhak melakukan ekspor wajib memiliki Hak Ekspor (HE). Ini diperoleh dari pemenuhan atas kebijakan DMO dan atau memiliki HE yang diperoleh dari pihak yang mengalihkan HE atas pemenuhan DMO.

“Bursa CPO akan membentuk harga pasar yang wajar dan dapat memberikan keuntungan bagi semua pihak, mulai dari petani, pedagang, pengusaha, bahkan negara dari sisi penerimaan pajak. Secara umum, Bappebti telah mengkoordinasikan kebijakan ekspor CPO melalui bursa berjangka dengan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri dan Badan Kebijakan Perdagangan,” ujar Didid.

Didid melanjutkan, dalam proses nanti, akan ada tiga tahap kebijakan yakni Peraturan Menteri Perdagangan tentang Ekspor CPO melalui Bursa Berjangka di Indonesia, peraturan Bappebti yang akan mengatur ketentuan teknis antara lain kelembagaan, mekanisme perdagangan, mekanisme pengawasan, dan mekanisme penyelesaian perselisihan, serta Peraturan Tata Tertib (PTT) ekspor CPO melalui Bursa Berjangka.

“Diharapkan masukan pelaku usaha sektor sawit agar kebijakan tersebut dapat terlaksana, terutama pada masa transisi. Kemendag akan memastikan ekspor CPO melalui bursa dapat berjalan secara efektif,” imbuh Didid.

Nantinya, masa transisi Peraturan Menteri Perdagangan terkait Ekspor CPO tersebut dicanangkan selama 60 hari untuk memberikan ruang bagi pelaku usaha agar menyesuaikan dengan kebijakan yang baru dan proses sosialisasi kebijakan, serta integrasi sistem di Kementerian Perdagangan, Indonesia National Single Window (INSW), dan bursa CPO. Masa transisi ini diharapkan dapat meminimalisasi permasalahan yang mungkin terjadi dalam perdagangan ekspor CPO di Indonesia serta memperlancar implementasi kebijakan.

Editor : Eva Martha Rahayu

Swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved