Capital Market & Investment

OJK dan SRO Pasar Modal Memperkuat Integritas dan Perlindungan Investor

Mahendra Siregar, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta pada Kamis, 10 Agustus 2023. (Foto : BEI)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong penguatan integritas pelaku pasar modal yang merupakan kunci untuk semakin mengembangkan pasar modal Indonesia.

“Kata kuncinya adalah kita terus tingkatkan integritas. Integritas pelaku pasar, integritas anggota bursa, integritas produk-produknya, integritas perusahaan-perusahaan emiten, lintas profesi pengendalian pasar modal, SRO (self regulatory organization), dan pengawas serta regulatornya,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam acara puncak peringatan 46 tahun diaktifkannya kembali Pasar Modal Indonesia yang mengusung tema Bersinergi Untuk Indonesia Maju dan Pembangunan Berkelanjutan di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, pada Kamis (10/08/2023).

Mahendra menyampaikan peningkatan integritas pelaku pasar modal dan memperkuat sinergi antara PT Bursa Efek Indonesia, PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia,dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia bersama pelaku industri pasar modal. Selain itu, OJK akan terus meningkatkan upaya-upaya pelindungan investor dan masyarakat. Hal itu dilakukan melalui kerja sama maupun kolaborasi bersama lembaga dan pihak lain, seperti sosialisasi terpadu, optimalisasi pengawasan market conduct/perilaku pelaku usaha jasa keuangan, dan penguatan regulasi terkait kewenangan dalam melakukan pengawasan.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menyampaikan pentingnya menjaga kepercayaan investor dan masyarakat terhadap pasar modal Indonesia. Untuk itu, lanjut Inarno OJK terus meningkatkan fungsi pengawasan dan penegakan hukum dalam rangka memberikan pelindungan terhadap investor.

Periksa dan Sanksi

OJK per 9 Agustus 2023 memerika kepatuhan terhadap 17 manajer investasi, tindakan pengawasan terhadap 94 transaksi efek, 32 perusahaan efek, 14 lembaga efek dan lembaga penunjang, 23 profesi penunjang pasar modal, dan memberikan 16 perintah tindakan tertentu.

Terkait penegakan hukum di pasar modal, OJK pada 8 Agustus 2023 menetapkan 193 surat sanksi yang terdiri dari 19 sanksi peringatan tertulis, 1 sanksi pencabutan izin, dan 173 sanksi administratif berupa denda dengan jumlah denda seluruhnya sebesar Rp 26,13 miliar. Selain itu, OJK juga menerbitkan 5 perintah tertulis sebagai upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Kinerja Pasar Modal Indonesia masih mencatatkan pertumbuhan yang positif, tercermin dari beberapa indikator seperti IHSG yang berada di posisi 6.875,11 poin per 9 Agustus 2023 atau tumbuh sebesar 0,36% secara year to date.Pada periode ini, nilai kapitalisasi pasar bursa efek Indonesia mencapai Rp 10.040 triliun atau meningkat 5,7%. Nilai kapitalisasi pasar di Indonesia juga menjadi yang tertinggi di kawasan ASEAN. Di awal kuartal III tahun 2023, pertumbuhan kapitalisasi pasar telah menembus rekor tertinggi sepanjang sejarah yakni sebesar Rp 10.078 triliun di 26 Juli 2023.

Aktivitas penghimpunan dana di sepanjang tahun 2023 juga terus meningkat. Hingga 9 Agustus 2023, OJK telah mengeluarkan pernyataan efektif atas Pernyataan Pendaftaran dalam rangka penawaran umum sebanyak 141 dengan total emisi sebesar Rp 165,22 triliun, 57 diantaranya adalah emiten baru. Saat ini jumlah emiten di Bursa Efek Indonesia merupakan yang terbanyak di kawasan ASEAN dan menjadi 4 terbesar di kawasan global.

Di sisi lain, pertumbuhan jumlah investor juga meningkat lebih dari 4 kali lipat dalam 5 tahun terakhir. Sejak awal tahun hingga 9 Agustus 2023, jumlah investor yang tercatat di single investor identification (SID) mencapai 11,46 juta atau meningkat 11,15%. Pertumbuhan investor tertinggi dicatatkan oleh investor reksa dana dan mayoritas masih didominasi oleh kaum milenial dan generasi Z yang berumur di bawah 30 tahun mencapai sekitar 57,26%.

Kinerja reksa dana juga bertumbuh cukup positif, sampai dengan 8 Agustus 2023, total nilai aktiva versih (NAB) reksa dana meningkat sebesar 3,36%, menjadi Rp 521,83 triliun dari Rp 504,86 triliun per 30 Desember 2022. Kemudian, jumlah dana kelolaan industri pengelolaan investasi (termasuk KIK EBA-SP dan dana Tapera) juga meningkat sebesar 2,58% atau menjadi menjadi Rp 848,87 triliun.dari Rp 827,94 triliun per 30 Desember 2022

Pertumbuhan industri SCF saat ini juga cukup menggembirakan. Saat ini total pengimpunan dana melalui SCF telah berhasil dimanfaatkan oleh 433 pelaku UMKM dengan total dana yang dihimpun sebesar Rp 931,88 miliar dari 157.970 investor melalui 16 platform penyelenggara SCF.

Di bidang pengaturan, sampai 9 Agustus 2023, OJK telah menerbitkan sembilan regulasi terkait pasar modal, yakni enam POJK (Peraturan OJK) dan tiga SEOJK (Surat Edaran OJK) yang menjadi basis legal upaya peningkatan integritas dan menjaga stabilitas pasar, peningkatan tata kelola perusahaan, pengembangan pasar, serta peningkatkan pengawasan dan perlindungan investor.

Sepanjang 2023 ini, OJK telah mengeluarkan serangkaian kebijakan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pengawasan, kebijakan dalam meningkatkan jumlah Penawaran Umum, produk, dan instrumen Pasar Modal lainnya (supply), kebijakan dalam meningkatkan inklusi keuangan dan jumlah investor, serta kebijakan terkait implementasi keuangan berkelanjutan, diantaranya kebijakan dalam rangka penguatan regulasi yang sejalan dan mendukung amanat Undang-Undang P2SK.

Sebagai tindak lanjut dalam menjalankan amanat Undang-Undang P2SK, OJK saat ini tengah menyusun 7 POJK terkait, baik yang bersifat omnibus maupun yang bersifat tematik individual. Dua dari 7 POJK yang disusun itu akan di tahun ini. Kebijakan tersebut sejalan dengan Roadmap Pasar Modal Indonesia 2023-2027, terutama dalam menjalankan program pilar pertama.

Kemudian, OJK pada tahun ini h mengembangkan sistem informasi pengawasan berbasis risiko terhadap perusahaan efek dan manajer investasi. “Kebijakan ini diharapkan mampu memetakan perusahaan efek dan manajer investasi berdasarkan tingkat risikonya sehingga hal ini dapat menjadi pertimbangan bagi pengawas dalam menetapkan strategi pengawasan dan mengambil kebijakan yang diperlukan,” tutur Inarno.

OJK bersama SRO pasar modal juga telah melakukan enhancement terhadap sistem CTP-PLTE yang digunakan untuk proses pelaporan transaksi efek bersifat utang dan sukuk (EBUS). Berikutnya, OJK mempraktikkan kebijakan meningkatkan variasi produk dan jumlah investor, menjaga stabilitas pasar dan meningkatkan perlindungan investor, mendukung keuangan berkelanjutan dengan menerbitkan POJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon. “OJK saat ini sedang menyusun RPOJK terkait penerbitan EBUS berlandaskan keberlanjutan yang salah satu tujuannya untuk memberikan kemudahan kepada emiten dalam menerbitkan instrumen EBUS berbasis lingkungan, sosial, berkelanjutan, termasuk sukuk wakaf dan sustainability linked EBUS dengan memberikan insentif yang kemungkinan akan berlaku sama bagi penerbitan green bond, seperti pengurangan biaya pendaftaran di OJK dan pengurangan biaya pencatatan di bursa efek,” tutur Inarno.

Swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved