Technology Trends

ASEAN Luncurkan Portal Pencari Tarif Baru

ASEAN meluncurkan portal Pencari Tarif ASEAN Baru (New ASEAN Tarif Finder) bagi pelaku bisnis untuk mengembangkan bisnisnya. Peluncuran tersebut merupakan rangkaian agenda Pertemuan Para Menteri Ekonomi ASEAN ke-55 dan Pertemuan Terkait Lainnya (55th ASEAN Economic Ministers’/AEM Meeting and Related Meetings). Portal ini diharapkan dapat memfasilitasi pelaku bisnis untuk memaksimalkanpemanfaatan dari berbagai Perjanjian Perdagangan Bebas seluruh negara anggota ASEAN.

Prosesi peluncuran tersebut dilakukan Menteri Perdagangan RI Zulkifli Hasan bersama SekretarisJenderal ASEAN H. E. Dr. Kao Kim Hourn, Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia Arsjad Rasjid, dan perwakilan Duta Besar Australia untuk ASEAN Mariam Diakita, dengan disaksikan seluruhMenteri Ekonomi ASEAN.

“Pengembangan portal Pencari Tarif ASEAN bertujuan memfasilitasi pelaku bisnis dalam memaksimalkan pemanfaatan dari berbagai Perjanjian Perdagangan Bebas milik seluruh negaraanggota ASEAN.

Portal tunggal ini menyediakan informasi perdagangan terbaru yang mudahdigunakan, sesuai dengan slogannya ‘Trade Information at Your Fingertips’,” terang Mendag Zukifli Hasan.

Mendag melanjutkan, peluncuran Pencari Tarif ASEAN Baru sangat sejalan dengan komitmen bersama untuk mewujudkan visi membangun ASEAN yang tangguh, adaptif, inklusif, serta memberikan manfaat bagi masyarakat di kawasan dan dunia.

Pencari Tarif ASEAN Baru merupakan kerja sama ASEAN dengan Australia melalui ASEAN-Australia Development Cooperation Program (AADCP) Fase II. Dalam kesempatan ini, Mendag menyampaikan apresiasinya kepada Australia yang sangat mendukung pengembangan portal ini.

“Saya ingin menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya atas dukungan Australia dan seluruh pihak yang terlibat dalam pengembangan Pencari Tarif ASEAN Baru ini. Saya berharap, inovasi ini akan membawa manfaat bagi Masyarakat Ekonomi ASEAN,” lanjutnya.

Dibandingkan dengan portal Pencari Tarif ASEAN sebelumnya, portal terbaru akan memuat perjanjian perdagangan termutakhir, serta cakupannya diperluas dengan memuat informasi mengenaikomitmen tarif; ketentuan asal barang (rules of origin); hambatan non tarif (non tariff measures/NTMs); prosedur impor, ekspor, dan perbatasan; serta informasi lainya.

“Sekali lagi, mari kita manfaatkan inisiatif baru ini secara maksimalkan dan menyebarluaskan manfaatnya. Kami sangat menantikan dan meyakini dampak nyata dari perubahan pengembanganportal Pencari Tarif ASEAN di masa depan untuk memfasilitasi kegiatan ekonomi ASEAN,” ungkap Mendag dikutip dalam keterangan resmi, Minggu (20/08/2023).

Editor : Eva Martha Rahayu

Swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved