Management Trends

1.075 UMKM di DKI Jakarta Terima Sertifikat Halal

Penyerahan sertifikat halal kepada UMKM di DKI Jakarta. (dok PPKUKM)

Bertempat di Balai Kota DKI Jakarta, sebanyak 1.075 UMKM di DKI Jakarta menerima sertifikat halal. Penyerahan ini merupakan rangkaian dari pelaksanaan Sertifikasi Halal yang telah melalui tahapan audit oleh LPPOM MUI DKI Jakarta.

Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta pada tahun 2023 ini, sedang melaksanakan sertifikasi produk halal terhadap 3.075 pelaku usaha. Dengan demikian total UMKM yang akan disertifikasi oleh PPKUKM DKI Jakarta hingga tahun 2023 ini sebanyak 11.590.

Kepala Dinas PPKUKM Provinsi DKI Jakarta Elizabeth Ratu Rante Allo menyampaikan kegiatan sertifikasi Halal UMKM merupakan perhatian pemerintah daerah juga dalam rangka meningkatkan kualitas produk dan kepercayaan masyarakat terhadap produk-produk UMKM. Adanya tambahan sertifikat halal 1.075 ini maka sertifikat halal yang sudah diberikan kepada UMKM di DKI Jakarta hingga saat ini sejumlah 9.590 pelaku usaha.

“Sertifikasi Halal ini tentunya sangat bermanfaat untuk menjadikan UMKM naik kelas. Sehingga dapat mempercepat pembangunan ekonomi keluarga di DKI Jakarta dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat DKI Jakarta,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (23/08/2023).

Muti Arintawati selaku Direktur Utama LPPOM MUI Pusat yang turut hadir dalam seremoni pemberian sertifikat halal mengucapkan terima kasih kepada Dinas PPKUKM telah mempercayai LPPOM MUI DKI Jakarta dalam proses sertifikasi halal para pelaku UMKM. Ia berharap kepercayaan ini membuat hubungan baik antara MUI DKI Jakarta dengan Pemda DKI Jakarta terus terjalin.

Muti juga menyampaikan bahwa selain UMKM, LPPOM MUI DKI Jakarta juga telah memberikan sertifikat halal pada 30 pelaku usaha Rumah Pemotongan Hewan (RPH) di wilayah DKI Jakarta. Sertifikasi RPH merupakan langkah awal atau hulu dari berbagai sumber olahan produk, sehingga nantinya bisa menghasilkan produk-produk halal berkualitas..

Direktur LPPOM MUI DKI Jakarta, Deden Edi Sutrisna menyampaikan bahwa, LPPOM DKI yang dipercaya oleh PPKUKM dalam pelaksanaan sertifikasi halal telah melakukan pemeriksaan dan memberikan edukasi tentang halal. Sistem yang diterapkan LPPOM MUI DKI Jakarta saat ini adalah dengan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), yang menjadikan proses sertifikasi halal rata-rata berlangsung selama 14 – 21 hari. “Bahkan untuk keadaan tertentu proses halal dapat diselesaikan selama 7 hari,” katanya.

Editor : Eva Martha Rahayu

Swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved