Automotive

Regulator Gencarkan Spesifikasi Alat Pemadam di Kendaraan Niaga

Pengendara memperhatikan kondisi di jalan. Keselamatan merupakan aspek utama di kendaraan bermotor. (Ilustrasi foto : Istimewa).

Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 74 Tahun 2021 Tentang Keselamatan Kendaraan Bermotor mewajibkan standar minimal di kendaraan niaga terbaru atau lama dilengkapi RUP (rear underrun protection), APC (alat pemantul cahaya), dan APAR (alat pemadam kebakaran ringan). Produsen otomotif dihimbau mengacu regulasi untuk menyiapkan standar ini, seperti APAR yang spesifikasi minimalnya sesuai regulasi. Demikian rangkuman diskusi bertajuk Hak-Hak Konsumen dan Kelengkapan Keselamatan Kendaraan di sela penyelenggaraan GIIAS di Tangerang, Banten, beberapa waktu lalu.

Pada kesempatan ini, Joko Kusnantoro, Plt Kasubdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor, Kementerian Perhubungan, Achmad Wildan, Investigator Senior Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), dan Ludiatmo, Chief Commercial Officer PT VKTR Teknologi Mobilitas Tbk (Vector), menjabarkan Permenhub ini dari berbagai aspek. “Standar keselamatan kendaraan yang diatur didalam Permenhub Nomor 74 Tahun 2021 itu adalah standar minimal yang harus dipenuhi baik itu kendaraan baru maupun kendaraan lama. Sebagai contoh, kewajiban memasang RUP, APC, dan APAR,” seperti dilansir pada Jumat (25/08/2023).

Semua APAR yang ada di dalam kendaraan baik baru maupun lama harus mengacu kepada standar keselamatan minimal yang diatur dalam regulasi, diantaranya tidak mengandung bahan beracun, mampu memadamkan sekurang kurangnya 3 jenis kebakaran yaitu A, B dan C serta memiliki masa kadaluwarsa tanpa pemeliharaan sekurang kurangnya 8 tahun.

Penggunaan APAR saat ini yang hanya bisa untuk memadamkan jenis kebakaran B dan C saja atau memiliki masa kadaluwarsa tanpa pemeliharaan kurang dari 8 tahun sudah tidak lagi memenuhi standar keselamatan minimal kendaraan seperti tertuang di regulasi ini. Imbasnya, APAR harus diganti agar sesuai regulasi. Demikian halnya untuk kendaraan baru, setiap unit yang diserahkan kepada konsumen harus memenuhi ketentuan yang diatur di dalam regulasi ini.

Pihak produsen berkewajiban untuk menyediakan APAR dengan spesifikasi minimum yang telah ditetapkan, menyertakan petunjuk penggunaan dan informasi yang tepat dan mudah dipahami oleh pengguna kendaraan. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) diharapkan berperan mengawaso hal ini lantaran terkait dengan hak-hak konsumen terhadap keselamatan.

Khusus mengenai APAR yang digunakan di dalam mobil, yang memenuhi aturan masa kadaluarsa 8 tahun dan tidak memerlukan perawatan khusus, adalah APAR yang tidak bertekanan. Namun, Permenhub ini tidak menjelaskan rincian APAR yang bisa digunakan untuk kendaraan bermotor itu bertekanan atau tidak, sehingga hampir semua Agen Pemegang Merek (APM) menggunakan APAR yang bertekanan.

Meruju Standar Nasional Indonesia (SNI), APAR bertekanan itu, tabungnya harus diperiksa atau diganti setelah 5 tahun, serta isi tabungnya (materi untuk memadamkan api) harus diganti setiap tahun, dan diperiksa setiap 6 bulan sehingga APAR bertekanan tidak memenuhi standar.

Berpijak dari hal ini, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan pada 7 November 2022 menerbitkan surat susulan untuk melengkapi Permenhub Nomor 74 Tahun 2021 untuk menejelaskan spesifikasi APAR untuk digunakan pada kendaraan umum adalah APAR yang tidak bertekanan. “Akan tetapi, hingga kini masih ada kendaraan bermotor yang menggunakan APAR yang bertekanan. Padahal membawa APAR bertekanan di dalam mobil itu berbahaya, terutama jika APAR bertekanan itu tidak secara berkala diperiksa,” kata Ahmad.

Para pemangku kepentingan menghimbau sosialisasi hal ini digencarkan ke publik agar standar keselamatan minimal yang sudah diatur dapat dipatuhi untuk mengurangi risiko terjadinya kecelakaan atau menurunkan fatalitas apabila terjadi kecelakaan.

Swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved