Capital Market & Investment

OJK Tetapkan Denda Miliaran Rupiah Bagi Pelanggar Pasar Modal

Jajaran Dewan Komisioner OJK pada jumpa pers virtual di Jakarta pada Selasa, 5 September 2023. (Tangkapan layar : Vicky Rachman/SWA)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Agustus 2023 mengenakan sanksi administratif kepada 87 pihak yang diperiksa pada kasus di pasar modal. Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, merincikan sanksi tersebut berupa denda sebesar Rp 56,56 miliar, 6 pencabutan izin, satu pembekuan izin, 45 perintah tertulis, dan 13 peringatan tertulis.

“OJK juga mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp 11,17 miliar kepada 216 pelaku jasa keuangan di pasar modal,” tutur Inarno jumpa pers jumpa pers virtual Rapat Dewan Komisioner Bulanan pada Selasa (05/09/202).

Inarno menjelaskan OJK pada bulan lalu juga mengenakan sanksi administratif kepada dua manajer investasi, yaitu PT Asia Raya Kapital dan PT Pan Arcadia Capital berupa 3 denda dengan total sebesar Rp 3,07 miliar dan perintah tertulis untuk membubarkan seluruh produk kelolaan-nya (reksa dana dan kontrak pengelolaan dana/KPD). “Selain itu, OJK juga mengenakan sanksi administratif dan perintah tertulis kepada pengurus, pemegang saham, tenaga pemasar, dan pihak lain yang terbukti menyebabkan manajer investasi tersebut melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal,” sebut Inarno.

Pada Agustus 2023, OJK telah mengenakan sanksi administratif dan perintah tertulis terhadap kasus perdagangan saham PT Dewata Freightinternational Tbk (DEAL) periode 9 November 2018-29 Maret 2019 kepada 18 pihak. Rinciannya, lanjut Inarno, terdiri dari tiga badan hukum lembaga keuangan, satu badan hukum non lembaga keuangan, 7 wakil perusahaan efek, dan 7 investor perorangan.

Total sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 37,52 miliar kepada 18 pihak tersebut, pembekuan izin usaha kepada satu badan hukum lembaga keuangan, perintah tertulis untuk menutup rekening efek kepada 6 investor perorangan, “Perintah Tertulis berupa larangan berkegiatan di bidang pasar modal selama 5 tahun kepada satu wakil perusahaan efek, dan perintah tertulis berupa larangan berkegiatan di bidang pasar modal termasuk berinvestasi secara langsung maupun tidak langsung selama tiga tahun kepada satu badan hukum non lembaga keuangan,” ucap Inarno.

Swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved