Trends

Respons ANTAM Soal PK Gugatan 1,1 Ton Emas Ditolak MA

PT Aneka Tambang (ANTAM) akhirnya buka suara terkait permohonan Peninjauan Kembali (PK) gugatan 1,1 ton emas yang ditolak Mahkamah Agung (MA). Melalui keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), ANTAM mengaku masih menunggu salinan putusan tersebut.

“Perusahaan menghormati putusan tersebut. Namun Perusahaan masih tetap menunggu untuk memperoleh salinan putusan dimaksud untuk dipelajari lebih detail,” kata Corporate Secretary Division Head PT ANTAM, Syarif Faisal Alkadrie dalam keterangannya kepada BEI, Selasa (19/09/2023).

Syarif Faisal mengklaim bahwa dalam kasus ini, Perusahaan telah melaksanakan hak dan kewajiban atas seluruh transaksi jual beli kepada Budi Said sesuai dengan aturan yang berlaku. Perusahaan telah menyerahkan semua barang sesuai dengan kuantitas yang dibayar oleh Budi Said kepada pihak yang diberi kuasa dengan mengacu pada harga resmi yang berlaku saat itu, yang dipublikasikan secara umum.

“Jumlah barang yang diterima tersebut juga telah sesuai dengan dokumen transaksi. Adapun tuduhan dari Budi Said didasarkan pada tindakan oknum perusahaan yang menjanjikan diskon di luar wewenang dan aturan perusahaan,” kata Syarif menegaskan.

Meski sudah berkekuatan hukum tetap, ANTAM akan melakukan upaya hukum baru. “Perusahaan akan melakukan segala upaya hukum baru, baik perdata maupun pidana sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ucap Syarif.

Syarif menekankan bahwa sebagai Perusahaan Terbuka (Tbk), pihaknya terikat dengan berbagai ketentuan dan secara reguler diawasi oleh instansi atau lembaga pemerintah yang berwenang. Untuk itu, ANTAM senantiasa melaksanakan praktik bisnis sesuai dengan Good Corporate Governance dan peraturan yang berlaku.

Sebagai informasi, BUMN anggota MIND ID tersebut harus menerima kekalahan dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung terkait gugatan pembelian 1,1 ton emas. “Amar putusan menolak permohonan PK yang diajukan ANTM, yang diwakili oleh Nicolas D. Kanter selaku Direktur Utama,” demikian isi putusan sidang, dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung.

Dengan ditolaknya permohonan PK ini, tak hanya memperkuat posisi Budi Said, tapi juga mengharuskan Antam untuk membayar 1,1 ton emas atau uang setara dengan Rp 1.109.872.000.000 kepada Budi Said. Budi Said merupakan pengusaha asal Surabaya.

Editor : Eva Martha Rahayu

Swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved