Capital Market & Investment Corporate Action

Ini Alasan META Minta Persetujuan Pemegang Saham untuk Go Private

PT Nusantara Infrastructure berencana delisting dari bursa dan menjadi perusahan tertutup. (dok META)

PT Nusantara Infrastructure Tbk (META) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (19/12/2023) untuk meminta persetujuan para pemegang saham dalam mengubah perseroan menjadi perusahaan tertutup atau go private.

Corporate Secretary META Dahlia Evawani dalam keterangannya kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) mengatakan bahwa perseroan telah mengumumkan rencana go private sejak 10 November lalu. Akibat dari go private ini, saham perseroan akan delisting atau penghapusan pencatatan dari papan bursa.

Selanjutnya dalam hal rencana go private disetujui dalam RUPSLB, suatu penawaran untuk membeli saham yang dimiliki oleh para pemegang saham publik akan dilakukan melalui penawaran tender oleh MPTIS. PT MPTIS berencana untuk membeli saham dari para pemegang saham perseroan dalam jumlah sebanyak-banyak sampai dengan jumlah 4.490.444.344 saham atau setara dengan 25,35% yang dimiliki secara kumulatif oleh PT Indonesia Infrastructure Finance, masyarakat dan lainnya.

Harga penawaran yang akan ditawarkan oleh MPTIS kepada para pemegang saham perseroan dalam rangka pembelian saham oleh MPTIS sehubungan dengan rencana go private sekurang-kurangnya akan lebih tinggi dari Rp187 yang merupakan harga rata-rata 90 hari. Dalam hal rencana go private disetujui oleh RUPS, maka akan dilakukan penawaran tender oleh MPTIS dengan menggunakan harga penawaran senilai Rp250.

Sebagai informasi nilai Rp250 per saham merupakan harga premium yang 34% lebih tinggi dari harga rata-rata harga tertinggi perdagangan harian di BEI dalam jangka waktu 90 hari terakhir. 90 hari terhitung sejak sebelum pengumuman RUPS untuk rencana go private (yaitu Rp187 per saham).

“Jika rencana disetujui dan setelah pelaksanaan penawaran tender sukarela jumlah pemegang saham perseroan menjadi kurang dari 50 pihak, maka para pemegang saham publik yang tidak bersedia menjual sahamnya dalam periode penawaran tender sukarela, akan menjadi pemegang saham perusahaan tertutup. Dengan demikian, para pemegang saham publik tersebut tidak dapat lagi menjual sahamnya di BEI,” katanya, Senin (18/12/2023).

Beberapa alasan untuk mengajukan go private antara lain setelah rights issue pada tahun 2010 dan 2018, perseroan tidak melakukan penggalangan dana (capital raising) dari pasar modal dan tidak ada rencana untuk melakukannya di masa depan. Kinerja keuangan per 30 Juni 2023 dan 30 September 2023 perseroan merugi.

Alasan selanjutnya perseroan tidak memberikan dividen kepada pemegang sahamnya setelah tahun buku 2018. Terakhir terdapat rencana pengembangan di anak usaha sektor jalan tol yang membutuhkan pendanaan besar (capital intensive), dan karakteristik usaha tersebut membutuhkan periode yang lama untuk menghasilkan imbal balik investasi (return on investment). “Sebagai akibatnya dapat menambah jangka waktu lebih panjang lagi untuk dapat memberikan dividen kepada pemegang sahamnya,” ucapnya.

Manfaat-manfaat rencana go private kepada pemegang saham publik yakni para pemegang saham memiliki kesempatan untuk menjual kepemilikan sahamnya pada perseroan dengan harga wajar yang lebih tinggi dari harga rata-rata saham perdagangan harian di BEI. MPTIS akan membayar seluruh biaya-biaya yang terkait dengan transaksi penawaran tender, termasuk komisi transaksi melalui BEI dan biaya KSEI (Kustodian Sentral Efek Indonesia) namun tidak termasuk pajak-pajak yang berlaku yang dikenakan kepada pemegang saham publik sebagai akibat penjualan sahamnya dalam penawaran tender.

Pemegang saham publik yang menjual sahamnya dalam bentuk tanpa warkat (scripless) pada saat penawaran tender hanya akan dikenakan pungutan pajak sebesar 0,1% dari hasil penjualan, atau 0,6% dalam hal saham yang dijual tersebut adalah saham pendiri. Dalam hal pencatatan saham perseroan dihapuskan dari BEI, maka pemegang saham publik yang tidak ikut serta dalam penawaran tender akan menjadi pemegang saham dari suatu perusahaan yang tidak tercatat. “Dengan demikian, para pemegang saham publik tersebut akan tidak dapat lagi menjual sahamnya melalui BEI,” ungkapnya.

Editor : Eva Martha Rahayu

Swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved