Trends Economic Issues

Danacita: 100% Dana Ditransfer ke Kampus dan Transparan

Direktur Utama Danacita Alfonsus Wibowo. (foto Ubaidillah/SWA)

Perusahaan penyedia pinjaman dana pendidikan PT Inclusive Finance Group atau Danacita meluruskan informasi terkait kerja sama dengan institusi pendidikan, dalam hal ini Institut Teknologi Bandung (ITB). Manajemen Danacita mengungkapkan bahwa dalam kerja sama tersebut, Danacita berperan sebagai salah satu solusi alternatif pembayaran biaya pendidikan.

Alfonsus Wibowo, Direktur Utama Danacita mengatakan, pihaknya menghadirkan pendanaan pendidikan bagi penerima dana untuk meraih pendidikan yang lebih tinggi. Sejak berdiri, Danacita berkomitmen berkontribusi pada dunia pendidikan terutama dalam memperluas akses pada pendidikan lanjutan bagi masyarakat Indonesia.

“Dalam praktiknya, kami selalu menjunjung transparansi dan prinsip itikad baik. Kami juga memastikan bahwa 100% pendanaan disalurkan langsung kepada rekening institusi kampus, bukan ke rekening perorangan dari pelajar dan atau wali demi menjamin penggunaan dana hanya untuk kebutuhan pendidikan,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (02/02/2024).

Alfonsus menegaskan bahwa dana yang diberikan kepada pengguna 100% hanya untuk membayar biaya pendidikan seperti UKT dan sebagainya. Selanjutnya, perusahaan juga tidak memaksa mahasiswa atau institusi pendidikan untuk menggunakan solusi yang ditawarkan tersebut.

“Dana yang diberikan juga hanya sebesar yang dibutuhkan oleh mahasiswa, misal biayanya Rp10 juta, maka yang diberikan Rp10 juta, tidak akan lebih. Kami juga tidak pernah memaksa mahasiswa atau kampus untuk menggunakan solusi dari kami,” ucap Alfonsus dalam keterangannya.

Danacita, dia melanjutkan, menerapkan praktik responsible lending dengan memastikan bahwa setiap pendanaan disesuaikan dengan kemampuan penerima dana, mengutamakan kesejahteraan keuangan penerima dana, yaitu pelajar dan atau wali, dalam jangka panjang. Perusahaan juga mengikuti pedoman perilaku dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk LPBBTI.

“Danacita bekerja sama dengan institusi pendidikan dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menentukan apakah pendanaan yang diberikan sesuai dengan kemampuan dari penerima dana (pelajar dan/atau wali). Tidak ada bentuk paksaan kepada calon penerima dana, karena kami hanya salah satu solusi alternatif bagi mahasiswa dan wali dalam membayar biaya kuliah, melengkapi berbagai macam solusi lainnya yang sudah disediakan masing-masing lembaga pendidikan,” ungkapnya.

Alfonsus menjelaskan, pihaknya juga mengedepankan proses analisa dan verifikasi yang mendalam untuk menilai kesanggupan penerima dana (pelajar dan atau wali) dalam melunasi pendanaan yang diberikan. Penerima dana yang masih berusia kurang dari 21 tahun atau belum memiliki penghasilan yang cukup, wajib melakukan pengajuan kepada Danacita bersama dengan orang tua atau wali.

Seluruh biaya yang timbul dari setiap pengajuan biaya pendidikan dapat diakses dan dilihat secara transparan oleh calon penerima dana (pelajar dan/atau wali). Keseluruhan biaya yang diterapkan oleh Danacita adalah berkisar 0,07% per hari, di mana masih di bawah batas maksimum yang ditetapkan oleh OJK sebesar 0,1% per hari.

“Dalam proses penagihan, Danacita juga memastikan bahwa tim yang berkomunikasi langsung dengan penerima dana telah tersertifikasi dan mendapatkan pelatihan dari AFPI. Hal ini juga memastikan operasional Danacita mulai dari proses pengajuan hingga proses penagihan dilakukan dengan prinsip dan etika yang sesuai standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” katanya.

Saat ini, Danacita sudah berkolaborasi dengan 148 mitra pendidikan dan menyalurkan dana untuk biaya pendidikan kepada 27.440 pengguna di seluruh Indonesia. Danacita juga memiliki izin dan diawasi oleh OJK berdasarkan Keputusan Anggota Komisioner OJK Nomor KEP-68/D.05/2021 tanggal 02 Agustus 2021.

Editor : Eva Martha Rahayu

Swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved