Trends

OJK Meningkatkan Kualitas Kerja dan Integritas

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, dan jajaran Anggota Dewan Komisioner OJK di Jakarta pada Jumat, 2 Februari 2024. (Foto : OJK).

Segenap pegawai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen untuk meningkatkan kualitas kerja, perbaikan proses bisnis dan percepatan layanan kepada para pemangku kepentingan (stakeholder) dengan menerapkan standar etika dan tingkat integritas tertinggi dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi OJK.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyampaikan hal ini pada Penandatanganan Kesepakatan Kinerja dan Pakta Integritas di Jakarta, Jumat, (2/2/2024). Kegiatan ini diikuti seluruh jajaran Anggota Dewan Komisioner OJK serta semua pegawai OJK se-Indonesia secara daring. “OJK sebagai otoritas di sektor jasa keuangan dituntut untuk tidak lengah, senantiasa bersiap, serta meningkatkan pelayanan dengan mengurai birokrasi atau hambatan dalam proses bisnis internal,” ujar Mahendra.

Dia menyampaikan penandatanganan ini merupakan penegasan kembali atas komitmen OJK dalam meningkatkan kualitas kerja dan perbaikan proses bisnis, serta secara terus menerus meningkatkan dan melakukan percepatan layanan kepada stakeholder. Mahendra, dalam keterangan tertulisnya ini, mengajak seluruh pegawai OJK untuk menjalankan seluruh komitmen kesepakatan kinerja dan pakta integritas secara sungguh-sungguh dan menjadi bagian melekat pada setiap sisi dari kehidupan kinerja dan karya pegawai OJK.

Lebih lanjut, Mahendra juga menekankan komitmen antikorupsi seluruh pegawai OJK yang sangat diperlukan demi terwujudnya ekosistem sektor jasa keuangan yang sehat dan berintegritas. Pada kesempatan itu, Mahendra mengaapresiasi kinerja OJK selama 2023 khususnya dalam hal pencegahan korupsi, tata kelola internal dan transparansi diantaranya OJK kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan OJK Tahun 2022, OJK mempertahankan dan memperluas ruang lingkup sertifikasi ISO 37001 SMAP menjadi 52 Satuan Kerja, tanpa adanya temuan nonconformity mayor ataupun minor.

Dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) yang dilaksanakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2023, OJK berhasil mempertahankan peringkat Top 10 Nasional, dengan nilai 83,26, berada di atas rata-rata instansi se-Indonesia, yaitu 70,97. Hal ini mencerminkan OJK dalam kurun waktu tiga tahun ini berada pada risiko korupsi rendah, sekaligus menunjukkan strategi pencegahan dan pemberantasan fraud OJK telah berjalan secara masif dan efektif. Kemudian, OJK berhasil meraih predikat sebagai Badan Publik dengan Kategori Informatif terbaik nasional untuk kategori Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian pada 2023. (*)


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved