Strategy

Ini Tiga Arah Kebijakan Prioritas OJK Tahun 2024

Otoritas​ Jasa Keuangan (OJK) menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga. Hal ini didukung oleh permodalan yang kuat, likuiditas yang memadai, dan profil risiko yang terjaga sehingga mampu menghadapi potensi perlambatan pertumbuhan ekonomi global.

Untuk mendukung ketahanan perekonomian nasional pada tahun ini, OJK memiliki setidaknya tiga arah kebijakan prioritas. Arah kebijakan OJK 2024 disampaikan pada Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) yang digelar di Jakarta (20/02/2024).

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menjelaskan kebijakan prioritas pertama, yaitu penguatan sektor jasa keuangan dalam kerangka pengaturan, pengawasan, dan perizinan yang lebih terintegrasi. OJK berkomitmen memperkuat infrastruktur pengaturan dan pengawasan terintegrasi, termasuk untuk konglomerasi keuangan sehingga dapat memitigasi transmisi risiko cross sectoral.

“Dengan demikian, integrasi akan mempersempit regulatory gap dan overlapping sehingga memberikan level playing field bagi seluruh sektor jasa keuangan (SJK). Pembangunan infrastruktur pengaturan dan pengawasan terintegrasi, termasuk konglomerasi keuangan untuk memitigasi transmisi risiko cross sectoral dan diharapkan akan mempersempit regulatory gap dan overlapping sehingga memberikan level playing field bagi seluruh SJK,” ujarnya.

OJK akan mencermati kebutuhan atas percepatan dan penyederhanaan proses bisnis utamanya terkait perizinan dan pelaporan. Selain itu, penguatan juga dilakukan dari aspek kapasitas kelembagaan, permodalan, early intervention, dan peningkatan tata kelola.

Kebijakan prioritas kedua, yaitu peningkatan daya saing sektor jasa keuangan dan pendalaman pasar keuangan dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan. OJK optimis peluang sektor jasa keuangan untuk meningkatkan perannya sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi masih terbuka luas.

“OJk didukung dengan upaya progresif dalam mentransformasi sektor jasa keuangan pasca diterbitkannya UU P2SK. Oleh karena itu, OJK membuka kesempatan pengembangan sektor jasa keuangan melalui inisiatif pendalaman pasar keuangan yang berorientasi pada peningkatan likuiditas dan daya saing,” ucapnya.

Mahendra melanjutkan, OJK akan melakukan pengembangan sektor jasa keuangan melalui inisiatif pendalaman pasar keuangan yang berorientasi pada peningkatan likuiditas dan daya saing. Lalu akan menyiapkan fondasi infrastruktur pengaturan dan pengawasan instrumen keuangan derivatif dan aset keuangan digital termasuk aset kripto.

Prioritas kebijakan ketiga yaitu upaya meningkatkan kepercayaan masyarakat dan investor terhadap sektor jasa keuangan. OJK berkomitmen untuk restoring public confidence tidak hanya dengan upaya integrated supervision, namun juga dengan meningkatkan integritas pasar dalam rangka memberikan kepastian dan perlindungan bagi konsumen industri jasa keuangan.

“Peningkatan kepercayaan publik menjadi hal yang fundamental dalam well functioned financial system sehingga terwujud pertumbuhan sektor jasa keuangan yang sustained. Kami akan mempercepat penyelesaian institusi jasa keuangan bermasalah termasuk upaya penegakan hukum dalam menegakkan integritas pasar,” ungkapnya.

Editor : Eva Martha Rahayu

Swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved