Economic Issues

Mulai 9 Maret 2024 Tarif Tol Jakarta - Cikampek Naik, Ini Rinciannya

Mulai 9 Maret 2024 Tarif Tol Jakarta - Cikampek Naik, Ini Rinciannya
Pengelola jalan tol akan menaikkan tarif tol Jakarta - Cikampek mulai 9 Maret 2024. (dok Jasa Marga)

Pengelola jalan tol Jakarta — Cikampek (Japek) dan jalan tol layang MBZ mengumumkan tarif tol Jakarta — Cikampek mulai tanggal 9 Maret 2024 pukul 00.00 WIB naik. Pengelola beralasan kenaikan ini guna meningkatkan pelayanan bagi para pengguna jalan.

PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) selaku pengelola jalan tol Japek dan PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) pengelola jalan layang Mohamed Bin Zayed (MBZ) telah melakukan penambahan lajur pada jalan tol Japek dan menyediakan fasilitas emergency parking bay di jalan layang MBZ. Sebagai kompensasi atas pekerjaan tersebut dan penyesuaian terhadap inflasi maka diberlakukan penyesuaian tarif pada kedua jalan tol tersebut.

Vice President Corporate Secretary and Legal PT JTT Ria Marlinda Paallo menjelaskan, komponen utama penyesuaian tarif berdasarkan pertimbangan inflasi untuk ruas tol Japek dari periode September 2016 hingga Desember 2023 serta hitungan inflasi untuk segmen jalan layang MBZ mulai periode Oktober 2020 hingga Desember 2023. Selain itu, komponen lainnya yaitu pengembalian investasi terhadap penambahan kapasitas lajur jalan tol Japek dari KM 50 s.d KM 67 arah Cikampek dan KM 62 s.d KM 50 arah Jakarta serta penyediaan 4 titik fasilitas emergency parking di MBZ.

“Peningkatan layanan lainnya juga dilakukan di Jalan Layang MBZ yaitu dengan menyediakan emergency parking bay di 4 titik lokasi yaitu KM 21 dan KM 41 arah Cikampek serta KM 40 dan KM 22 arah Jakarta. Semua ini dilakukan untuk menjawab kebutuhan pengamanan pengguna jalan saat terjadi kondisi darurat di tol layang,” katanya (06/03/2024).

Penyesuaian tarif tol Japek dan jalan layang MBZ ini sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR Nomor: 250/KPTS/M/2024 tanggal 2 Februari 2024 tentang Penyesuaian Tarif Integrasi Pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated. Penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3 dan 4) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004.

“Penyesuaian tarif ini dibutuhkan untuk memastikan iklim investasi jalan tol yang kondusif, menjaga kepercayaan investor dan pelaku pasar terhadap industri jalan tol yang prospektif di Indonesia, serta menjamin level of service pengelola jalan tol tetap sesuai dengan Standar Pelayanan Minimum (SPM) jalan tol,” ungkapnya.

Ria juga menerangkan upaya yang dilakukan dalam menjaga kelangsungan bisnis jalan tol, "Kami terus melakukan upaya-upaya dalam pemenuhan standar pelayanan minimal jalan tol, peningkatan kualitas jalan tol dan melakukan inovasi pelayanan jalan tol guna menjaga kelangsungan usaha yang berkelanjutan, “ ucapnya.

Adapun rincian tarif jalan tol Japek yang baru per 9 Maret 2024 sebagai berikut:

Golongan I : Rp27.000 yang semula Rp20.000.

Golongan II dan III : Rp40.500 yang semula Rp30.000.

Golongan IV dan V : Rp54.000 yang semula Rp40.000.


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved