Technology

Grab Perusahaan Teknologi Pertama yang dapat Sertifikasi Kepatuhan Persaingan Usaha dari KPPU

Grab Perusahaan Teknologi Pertama yang dapat Sertifikasi Kepatuhan Persaingan Usaha dari KPPU
Country Managing Director, Grab Indonesia, Neneng Goenadi (kanan) menerima sertifikat penetapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha dari Wakil Ketua KPPU RI, Aru Armando (kiri). (Foto Dok/Grab Indonesia).

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memberikan Sertifikat Penetapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha kepada PT Grab Teknologi Indonesia atau Grab. Superapp terkemuka di Asia Tenggara itu menjadi perusahaan teknologi pertama di Indonesia yang menerima sertifikasi itu dari KPPU.

"Kami dari Grab pasti akan terus menjaga persaingan sehat. Pencapaian ini adalah bukti nyata komitmen perusahaan kami dalam menjalankan prinsip persaingan usaha yang sehat dan kondusif," kata Country Managing Director Grab Indonesia Neneng Goenadi saat menghadiri konferensi pers di Jakarta Pusat, Senin, 25 Maret 2024.

Neneng menjelaskan manajemen Grab Indonesia rutin mengadakan berbagai inisiatif sejak 2021. Salah satu langkah yang dilakukan adalah dengan mengikuti forum eksekutif untuk meningkatkan pemahaman terkait peraturan dan prinsip persaingan usaha yang berlaku.

Lebih lanjut, Neneng juga menyebut Grab Indonesia telah mengadakan talkshow dan pelatihan bersama pelaku UMKM lokal serta mengundang KPPU untuk memberikan pelatihan kepatuhan terhadap persaingan usaha sehat yang diikuti oleh karyawan perusahaan.

Wakil Ketua KPPU Aru Armando menyatakan komitmen dalam menerapkan prinsip persaingan usaha yang sehat di industri membuat menjadikan Grab sebagai perusahaan teknologi pertama yang mendapat penetapan atas program tersebut.

"KPPU mengapresiasi langkah konkret Grab Indonesia yang telah aktif mengikuti program kepatuhan persaingan usaha," tutur Aru.

Program Kepatuhan Persaingan Usaha diatur dalam Peraturan KPPU RI Nomor 1 Tahun 2022. Program itu merupakan upaya pencegahan KPPU RI praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Sertifikat yang didapat perusahaan dari tersebut akan berlaku selama 5 tahun.

Anggota KPPU Mohammad Reza menyebut KPPU telah mengeluarkan 16 penetapan program kepatuhan persaingan usaha sejak diluncurkan pada Maret 2022. "Adapun total pendaftar sebanyak 48 perusahaan yang bergerak di berbagai sektor, seperti manufaktur, telekomunikasi, konstruksi, dan jasa," ujarnya.

Program itu, Reza menjelaskan, bertujuan untuk mendukung perusahaan dalam menjaga etika bisnis dan budaya persaingan sehat. Selain itu, reputasi perusahaan dan kepercayaan dari para pemangku kepentingan turut terjaga karena program ini.

Sumber: Tempo.co


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved