Capital Market & Investment

Melanggar Aturan Pasar Modal, OJK Kenakan Denda Rp 5,3 Miliar

OJK menggelar jumpa pers virtual di Jakarta pada Selasa, 2 April 2024. (Tangkapan layar : OJK).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Maret 2024 mengenakan sanksi denda senilai Rp 5 miliar terhadap individu dan badan usaha di pasar modal. Inarno Djajadi , Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, merincikan OJK mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 1.990.000.000 atau Rp 1,9 miliar dan perintah tertulis kepada 5 manajer investasi, 1 emiten, serta 1 direksi dan 4 pihak lainnya yang menyebabkan pelanggaran.

Sanksi sejenis diberikan pula oleh OJK kepada sejumlah pihak, yakni denda senilai Rp 3.315.000.000 alias Rp 3,31 miliar kepada 11 pihak dan perintah tertulis kepada 3 pihak atas 2 kasus pelanggaran di bidang pasar modal. “Rinciannya, denda Rp 1.215.000.000 kepada 8 individu selaku direksi perusahaan efek dan 2 perusahaan efek, serta 3 perintah tertulis kepada 3 perorangan selaku WPPE (Wakil Perantara Perdagangan Efek) terkait pelanggaran Pasal 32 ayat 1 di Undang-Undang Pasar Modal (UU PM). Kemudian, denda sebesar Rp 2.100.000.000 kepada 1 perorangan terkait pelanggaran Pasal 90 UU PM atas kasus terkait transaksi obligasi korporasi,” tutur Inarno pada jumpa pers virtual di Jakarta, Selasa (2/4/2024).

OJK selama tahun 2024 ini telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di pasar modal kepada 45 pihak. Rinciannya terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 17,27 miliar, 13 perintah tertulis, 1 pembekuan izin perseorangan, dan 1 percabutan izin orang perseorangan, 2 peringatan tertulis serta mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp 15,74 miliar kepada 179 pelaku jasa keuangan di pasarmodal dan 25 peringatan tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan, serta mengenakan 2 sanksi administratif berupa peringatan tertulis atas selain keterlambatan. (*)


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved